Kembali ke topik. Lantas apakah Bung Kisman layak?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari kita baca pendapat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana seperti dilansir kompas.com.
Menurut Heru ada sejumlah tahapan yang harus dijalani oleh seseorang yang akan menduduki posisi sebagai calon komisaris bank. “Ada banyak dan tesnya berlapis-lapis,” kata Heru.
Dia mengungkapkan, seseorang yang telah ditunjuk oleh pemegang saham untuk menduduki jabatan sebagai komisaris bank, sebelum yang bersangkutan bisa terus melenggang. Mereka harus melalui tahapan fit and proper test di OJK.
Bagaimanapun, modal utama bank adalah kepercayaan, maka orang-orang yang duduk di posisi strategis harus bisa memegang nilai itu.
Karenanya, menurut Heru, ada sejumlah tahap dan persyaratan yang harus dilakoni komisaris, yang meliputi:
Pertama, Mendapat Restu Pemegang Saham. Seseorang yang akan duduk sebagai komisaris bank harus sudah mendapat penugasan dari pemegang saham. Dengan demikian, status seseorang sudah jelas bahwa yang bersangkutan adalah calon komisaris bank.
Kedua, Tracking Kredibilitas. Setelah diputuskan dalam rapat pemegang saham, nama calon komisaris bank diajukan ke OJK. Kemudian OJK menindaklanjuti dengan melakukan tracking latar belakang dari orang yang diajukan itu.
Menurut Heru, OJK melacak rekam jejak calon komisaris dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber.
Mulai dari institusi yang pernah menjadi tempat kerja yang bersangkutan, hingga ke pihak-pihak terkait seperti halnya orang-orang dekat dan yang pernah berhubungan.
Pengumpulan rekam jejak ini menjadi acuan utama bagi OJK untuk menentukan apakah calon tersebut layak untuk masuk ke tahapan berikutnya ataukah tidak. Jika di kemudian hari ada temuan baru yang menunjukkan bahwa orang tersebut pernah melakukan pelanggaran, maka OJK bisa menganulir keputusan lulusnya.
Ketiga, Di-roasting Bankir Senior. Tahap selanjutnya adalah menghadapi wawancara. Heru mengungkapkan, OJK menggandeng bankir senior untuk menguji calon komisaris tersebut.
Para bankir akan menguji kompetensi dari si calon. Heru mengungkapkan, tak jarang si calon komisaris dicecar dengan pertanyaan tertentu untuk memastikan dia benar-benar mampu dan punya kompetensi.
Keempat, Pengumuman OJK. Proses selanjutnya adalah mengumumkan apakan si calon lulus fit and proper test ataukah tidak. Jika dinyatakan lulus, maka si calon akan bisa menduduki posisinya sebagai komisaris bank.
Jika dinyatakan tidak lolos, alternatifnya ada dua: bisa mengulang test serta tidak bisa lanjut. OJK akan mengumumkan hasil fit and proper test kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak ke publik.
Kelima, Mengulangi Test. Seseorang yang gagal fit and proper test, berkesempatan untuk mengulangi lagi sepanjang yang bersangkutan tidak lulus dalam tes kompetensi. Alasannya, kata Heru, kompetensi bisa dipelajari dan seseorang memiliki kemampuan dalam mengelola bank setelah mereka mempelajarinya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



