BSAN “Rasa” LKLB di Maluku: Menjawab Tantangan Segregasi dan Trauma Sosial
Bagian kesatu dari dua tulisan
Dalam kalimat lain, dapat dipahami bahwa apa yang sudah dilakukan Pemda itu adalah sebuah pilihan jitu yang mengandaikan keniscayaan “hukum besi” kehidupan. Tidak semata lantaran program itu secara strktural merupakan bentuk manifestasi dari tuntutan kewenangan dan tanggungjawab Pemda an sich sebagai bagian integral dari Pemerintah Pusat dalam mengeksekusi peraturan seperti Permendikdasmen misalnya di level daerah.
Tapi lebih dari sekadar itu, secara kontekstual, proram itu juga memiliki signifikansi dengan kebutuhan akan kerja-kerja pemajuan dan transformasi (ke)budaya(an) yang visioner dan berkelanjutan, kekinian sekaligus mendepan, endless and sustainable process, di Maluku.
* * *
Secara terbuka, tidak bisa tidak diakui dengan jujur, bahwa konflik Maluku (1999-2003) dalam konteks kehidupan sosial, khsusnya terkait urusan beragama dan berbudaya, masih menyisahkan dampak yang sejauh ini membelenggu, bersifat rentan dan laten.
Sehingga, sesewaktu dapat saja berubah menjadi gangguan, hambatan atau bahkan ancaman terhadap kehendak tulus untuk menghadirkan sebuah panel realitas ekosistem sekolah yang sarat nilai BSAN dan iklim kehidupan sosial yang damai, tenteram dan harmoni di Maluku dalam bingkai besarnya.
Sejurus itu, setidaknya dapat diidentifikasi dua dampak konflik Maluku yang terbilang sangat serius. Pertama, realitas sgregasi berupa keterpisahan atau kegamangan. Yaitu, keterpisahan pemukiman berdasarkan wilayah (residential segregation), pergeseran penduduk atau perubahan peta demografi dari kondisi heterogen menjadi homogen.
Dan, kegamangan cara pandang (segregation mindset) dalam beragama dan berbudaya yang kemudian memunculkan skeptisime dan bahkan pengendoran trust terhadap daya “tahan banting” khazanah kearifan dan pengetahuan lokal dalam merespon tiap gejolak, dinamika berikut perubahan sosial yang terjadi dari waktu ke waktu.
Kedua, penyakit psiko-sosial akut yang mewujud dalam bentuk trauma, prejudice, stereotype, dan stigma. Dalam percakapan di tidak sedikit forum bergendre besar transformasi konflik dan pembangunan perdamaian berkelanjutan di Maluku, terungkap fakta kasus bahwa hingga saat ini, masih ditemukan banyak kasus yang menjelaskan betapa di tengah gema klaim dan resonansi imajinasi tentang capaian progresif perbaikan, perubahan, dan kemajuan atmosper kehidupan sosial pasca konflik, ternyata kekhawatiran dan ketakutan masih menjadi “spok” (momok) pengganggu laju proses penyebuhan penyakit psiko-sosial yang menjangkit.
Fakta mengonfirmasi kebenaran, bahwa masih terdengar rintihan derita batin anggota masyarakat yang masih sangat khawatir dan takut untuk menyebrangi atau masuk ke dalam lingkungan (tempat tinggal, sekolah atau tempat kerja) yang mayoritas memiliki keyakinan agama berbeda dengan dirinya.
Masih tertangkap lirih suara anggota masyarakat yang masih sangat khawatir dan takut menumpangi angkutan umum yang berasal dari daerah tertentu yang berbeda kenyakinan dengan dirinya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



