BPD/Saniri Diminta Bantu Pemdes Sukseskan Program Pemerintah
potretmaluku.id – Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena berharap, seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Badan Saniri dapat membantu kepala desa (Kades) maupun Kepala Pemerintah Negeri (KPN) untuk menyukseskan seluruh program pemerintah.
Hal itu disampaikan saat mengangkat srkaligus meresmikan sejumlah anggota BPD dan Saniri enam desa/negeri di Kota Ambon, yakni negeri Passo, Halong, Rutong, Batumerah, serta desa Waiheru dan Nania yang berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen Balai Kota, Jumat (13/2/2026).
“Kami minta BPD dan Saniri bisa membantu menyukseskan program pemerinta, serta menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan bertanggung jawab, bukan untuk mencari persoalan atau membangun konflik di dalam pemerintahan desa dan negeri,” ungkap Bodewin.
Dia mengimbau agar seluruh persoalan internal di negeri dan desa harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme musyawarah, sebelum dibawa ke pemerintah kota. Agar tidak menjadikam emerintah kota (Pemkot) sebagai tameng atas masalah internal di desa/negeri.
Dia juga menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai unsur pemerintahan di desa dan negeri.
“Kedepan kita akan mendorong penyusunan buku saku atau pedoman tugas pokok dan fungsi bagi kepala pemerintahan negeri, kepala desa, BPD, dan Badan Saniri Negeri agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Melalui peresmian dan pengangkatan BPD dan Saniri, kinerja pemerintahan di tingkat desa dan negeri diharapkan semakin kuat, seimbang, dan mampu mendorong terwujudnya pembangunan yang berkualitas serta pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat.
Bodewin mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan hingga ke tingkat paling bawah, yakni desa, negeri, dan kelurahan. Di tingkat desa dan negeri, penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara bersama oleh dua unsur utama, yaitu Kades atau Raja selaku kepala pemerintahan negeri (KPN) sebagai unsur eksekutif, dan BPD/saniri sebagai unsur legislatif.
“Kedua unsur ini memiliki peran penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan di tingkat desa dan negeri berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Fungsi utama BPD dan saniri negeri adalah melakukan pengawasan, memberikan pertimbangan, serta menjalankan fungsi representasi masyarakat, sehingga tercipta mekanisme check and balances dalam pemerintahan di tingkat lokal.
“Hal ini dimaksudkan agar distribusi kewenangan yang diberikan kepada pemerintah desa dan negeri tidak dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan berada dalam koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.
Walikota juga menekankan keberadaan BPD dan Saniri bukan untuk mendominasi Kades atau KPN, namun untuk menyeimbangkan jalannya pemerintahan.
“Kedua lembaga itu diangkat dan dilantik oleh Walikota, dengan tugas pokok dan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi,” tandas Bodewin. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



