MalukuNasionalPolitik

Besok, DPRD Maluku Gelar Paripurna Pemberhentian Gubernur & Wakil Gubernur

potretmaluku.id – DPRD Provinsi Maluku telah menjadwalkan paripurna pemberhentian Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada Jumat, (1/12/2023) besok.

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan mengatakan, paripurna itu dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 5 tentang hasil Pilkada 2018 berakhir masa jabatan 2023.

Kemudian juga diperkuat dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI kepada lima pimpinan DPRD Maluku, yang menyatakan akhir masa jabatan Gubernur 31 Desember 2023.

“Besok agenda tunggal paripurna pemberhentian itu artinya kita ingin memberitahukan kepada publik waktu pemberhentian mereka. Dimana 31 Desember 2023 mereka sudah mengakhiri masa jabatan. Sehingga terhitung 1 Januari 2024 sudah ada Penjabat Gubernur baru,” kata Benhur di ruang kerjanya, kamis (30/11/2023).

Setelah paripurna pemberitahuan pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur Maluku seiring masa jabatan 31 Desember, DPRD akan mengusulkan nama Penjabat Gubernur ke Presiden melalui Mendagri, Tito Karnavian.

“Sekalipun proses Penjabat sudah selesai tapi belum serta diusulkan. Jadi paripurna pengumuman pemberhentian duluan baru pengusulan Penjabat Gubernur ke Jakarta,” katanya.

Benhur mengaku, sebelumnya DPRD telah menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk meminta penjelasan terkait status hukum ketiga calon Penjabat usulan DPRD, apakah termasuk dalam proses penyidikan penyelidikan atau tidak.

Surat tersebut juga telah dibalas oleh Kejati Maluku, dimana ketiga calon Penjabat Gubernur bersih dari hukum.

“Ketiga calon tidak pernah ada di dalam proses, berarti sudah clear. Jadi tinggal kita usulkan,” jelas Benhur.

Menyangkut proses Gugatan Gubernur ke Mahkamah Konstitusi (MK), politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, DPRD tetap melaksanakan agenda UU, diluar dari itu merupakan urusan pemerintah.

“Kalau pak Murad melakukan gugatan ke MK terkait UU nomor 10 pasal 201, jika beliau merasa argumentasi hukum kuat dan menang itu urusan pemerintah, karena kita hanya melaksanakan agenda UU,” ujarnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button