Benhur Tegaskan Masa Jabatan Gubernur Maluku Berakhir di 31 Desember 2023

potretmaluku.id – Menanggapi simpang siur informasi terkait masa jabatan Gubernur Maluku, Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun menegaskan masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail berakhir pada 31 Desember 2023.
Hal tersebut disampaikan Benhur, usai rapat paripurna Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Gubernur Maluku Tahun 2022, di Gedung Dewan, kawasan Karang Panjang Ambon, Selasa (4/7/2023).
Benhur mengutip Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2016, Pasal 201 ayat 5, yang dengan jelas menerangkan bahwa penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 2018, akan berakhir pada tahun 2023.
Dia katakan merujuk ke regulasi, boleh dilantik kapan saja. Namun jika ditetapkan 2018 maka selesainya di 2023. “Tenggat waktu 31 Desember 2023 merupakan waktu yang sangat moderat, artinya waktu yang paling terakhir,” tandasnya.
Jadi, menurut Benhur, Menteri Dalam Negeri dan dirinya selaku Ketua DPRD, dipandu oleh Undang Undang, bukan sebaliknya memandu regulasi.
“Saya sudah lima atau enam kali memperoleh arahan dari Kemendagri, jadi tidak perlu ada keraguan lagi,” tegasnya.
Untuk itu kata dia, sekitar bulan September nanti, DPRD Maluku sudah akan melakukan proses pengusulan penjabat gubernur ke Kemendagri.
“Karena kita sudah mendapatkan arahan langsung dari pusat,” pungkasnya.(PT/ASH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi