PendapatPerempuan & Anak

Belum Ada UU Perlindungan Anak, LPA Sulawesi Selatan Cetak Buku “Konvensi Hak-Hak Anak”

Oleh: Rusdin Tompo (Penulis & Pegiat Sekolah Ramah Anak)


Buku “Konvenai Hak-Hak Anak” merupakan pengalaman pertama saya mengerjakan buku. Buku kecil seukuran 10×16 cm ini diterbitkan atas kerjasama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan dan United Nations Childrens Fund (UNICEF), tahun 1999.

Ini merupakan buku saku yang menampilkan secara utuh Convention on the Rights of the Child (CRC), yang di kalangan aktivis perlindungan anak populer disingkat KHA (Konvenai Hak-Hak Anak). KHA diratifikasi Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990. Meski derajat ratifikasinya hanya berupa Keppres–karena itu sering dikritik–tapi ia menjadi dasar hukum yang diandalkan pada masa itu.

Keppres tentang KHA ini jadi materi kampanye kami di LPA setiap kali menyosialisasikan wacana perlindungan anak. Maklum, saat itu, belum ada undang-undang (UU) yang selaras dengan KHA. Memang ada UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak tapi dianggap sudah tidak cocok dengan KHA.

Sekadar gambaran, UU yang diteken Presiden Soeharto, tanggal 23 Juli 1979 itu, menyebut usia anak di bawah 21 tahun. Padahal, KHA mendefinisikan usia anak di bawah 18 tahun. UU Kesejahteraan Anak hanya menekankan pertumbuhan dan perkembangan anak sebagai upaya pemenuhan kesejahteraan anak.

Konvensi Hak-Hak Anak

Sedangkan KHA menggunakan pendekatan hak, bicara tentang perlindungan anak dari eksploitasi dan kekerasan, juga tentang partisipasi dan non diskriminasi. Singkatnya, KHA mengingatkan ada HAM-nya. Mereka perlu dilindungi karena mereka rentan secara fisik, mental, dan sosial.

Atas pertimbangan itulah buku “Konvensi Hak-Hak Anak” dibuat. Saya diminta mengerjakannya, karena terkait bidang saya: Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga. Saya dibantu oleh Darul Aqsa, saat mengerjakannya. Rekan kerja saya di Radio Bharata FM ini yang mendesain dan membuat tata letaknya. Foto pada sampul buku itu diambil dari koran (lupa dicantumkan sumbernya). Foto itu menggambarkan eksploitasi anak dalam pemilu 1999.

Dalam Kata Pengantar buku itu, Ketua LPA Sulawesi Selatan, Prof Dr H Mansyur Ramly, SE, MBA, yang merupakan ketua periode pertama, antara lain menulis: Untuk menggugah kesadaran kita, sebagai upaya mewujudkan hak-hak anak, kami terbitkan buku kecil ini.

engan penerbitan dan penyebarluasan Konvensi Hak-Hak Anak, yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 ini, kami berharap bisa jadi acuan bagi setiap orang maupun lembaga yang peduli terhadap masalah anak.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2Next page

Berita Serupa

Back to top button