MalukuPolitik

Bawaslu Temui 10 Masalah dalam Proses Coklit Data Pemilih oleh Pantarlih

potretmaluku.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku dan jajarannya tingkat kelurahan/desa (PKD) telah mengawasi sub tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh jajaran KPU Provinsi Maluku lewat Panitia pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023 lalu.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair menjelaskan, coklit yang dilakukan oleh pantarlih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. Beberapa kegiatan yang dilakukan PKD dalam proses tersebut yakni pengawasan melekat terhadap prosedur coklit pada 12-19 Maret 2023, dan melakukan uji petik untuk memastikan akurasi data pemilih pada 14 maret kemarin.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih dan pendirian posko kawal hak pilih. “Posko kawal hak pilih ini dibentuk di 11 kabupaten/kota sebagai wujud dari tugas Bawaslu dalam menjaga hak pilih masyarakat,” jelas Subair, Senin (20/3/2023).

Dalam upaya menitigasi kerawanan dan potensi kerawanan prosedur Coklit, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, yaitu sosialisasi dan edukasi bagi pemilih yang rentang hak pilihnya terabaikan seperti pemilih di wilayah perbatasan dan pemilih didaerah pegunungan serta pemilih disabilitas.

Tak hanya itu, Bawaslu mengimbau kepada pemilih dengan menggunakan media tabaos agar semua masyarakat mengetahui adanya proses coklit yang dilakukan.

“Bawaslu juga memberikan imbauan kepada KPU Provinsi Maluku dan jajarannya, serta koordinasi dengan KPU Provinsi dan stakeholder terkait serta saran perbaikan secara langsung,” tutur dia.

Subair menyebut, ada 10 temukan dalam proses Coklit, yakni Pantarlih tidak dapan menunjukkan salinan SK pantarlih, Pantarlih tidak menempel stiker coklit setelah selesai coklit dilakukan, Pantarlih tidak melaksanakan Coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.

Selain itu ditemukan Pantarlih menempel stiker coklit kosong tanpa nama pemilih dan nomor TPS yang dikeluarkan oleh KPU, Pantarlih setelah selesai coklit tidak memberikan formulir tanda bukti coklit kepada pemilih (PKD telah menyampaikan saran perbaikan), Pantarlih keliru dalam pengisian lembar kerja bahkan tidak memahami prosedur coklit dengan benar.

Selanjutnya, ditemukan nama-nama pemilih dalam salinan formulir A bukan merupakan penduduk dusun setempat pada TPS 28 dan TPS 29 Desa Kairatu Dusun Waiselah Kecamatan Kairatu Kabupaten SBb, Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Temuan juga 57 pemilih asal Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tapi berdomisili di dusun Samasuru, Kecamatan Elpaputih Kabupaten SBB. Kemudian terdapat ketidaksesuaian penempatan TPS dan RT/RW yang membuat pantarlih kewalahan dan tidak efektif.

“Dari seluruh permasalahan diatas, jajaran Bawaslu Provinsi Maluku telah menyampaikan saran perbaikan agar dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Terang Subair.

Terhadap hasil pengawasan coklit diatas, lanjut Subair, Bawaslu meminta KPU melalui jajaran PPS dan Pantarlih melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS dibantu oleh Pantarlih sampai tanggal 29 Maret 2023.

Pihaknya mengimbau agar peserta Pemilu memastikan konstituennya terdaftar sebagai pemilih. Bawaslu juga mengimbau agar masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya terdapat dalam daftar pemilih, dan memaksimalkan upaya pencegahan kolaboratif melalui literasi hak pilih, kerjasama, publikasi, dan partisipasi aktif mengawal hak pilih.

“Jika menemukan kerawanan dan dugaan pelanggaran, dipersilakan menyampaikan permasalahan tersebut kepada posko kawal hak pilih,” pintanya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button