potretmaluku.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku harus memastikan seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 telah mendapat akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Mengingat tahapan pendaftaran bakal calon (balon) anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku untuk Pemilu 2024 telah dibuka oleh KPU sejak Senin kemarin.
Kata Subair, hal itu penting guna meminimalisir terjadinya dugaan sengketa dalam tahapan pendaftaran dimaksud, sesuai dengan dasar regulasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Selain itu, KPU juga harus memastikan seluruh parpol telah memahami bagaimana cara mendaftar dengan aplikasi tersebut.
“Jika parpol tidak paham aplikasi, maka jelas mereka akan keliru dalam proses pendaftaran. Nah, disitu akan terjadi sengketa pemilu,” ujar Subair di ruang kerjanya, Selasa (2/5/2023).
Seperti hal yang terjadi saat tahapan verifikasi faktual jumlah dukungan dan sebaran anggota DPD beberapa waktu lalu. Dimana ada bakal calon anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hanya karena SILON yang tidak bekerja dengan baik.
Akan tetapi, setelah dilakukan perbaikan tahap kedua, baru mereka ditetapkan memenuhi syarat. “Ini contoh kasus yang pernah kita tangani. Makanya kami imbau untuk pastikan semua itu dapat berjalan baik,” ujarnya.
Kata dia, Bawaslu Provinsi Maluku sendiri telah menjadwalkan untuk melakukan road show ke sejumlah parpol di tingkat provinsi untuk memastikan apakah sudah mendapatkan SILON atau belum, memahami cara menggunakan aplikasi silon dan faham dengan persyaratan proses pendaftaran caleg yang terdapat pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Kita harus konfirmasi semua agar tidak terjadi kesalahan. Ini yang kita awasi betul. Sebab jika ada sengketa, maka kerja kita akan menjadi berat,” imbuh Subair. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi