MalukuPolitik

Bawaslu Maluku Serukan Larangan untuk ASN di Pemilu 2024

potretmaluku.id – Bawaslu Provinsi Maluku menyerukan larangan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.

Jelang pemilu, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun melalui komentar dukungan politik, membagikan serta menyukai postingan yang diunggah para calon legislatif, calon presiden (capres/cawapres), calon gubernur (cagub), maupun bupati/walikota di media sosial.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair Peta Lolo mengatakan, larangan ASN untuk tidak berpolitik praktis diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

Larangan itu juga tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Bawaslu, MenPAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait netralitas ASN jelang pemilu 2024.

“Saya mau ingatkan untuk para ASN, kalau ada larangan beri tanggapan pada postingan yang diunggah peserta pemilu di medsos,” kata Subair, Selasa (27/9/2023).

Kata dia, ASN harus bersikap netral di pemilu. Kalau ada ASN yang kedapatan dan terbukti berpolitik praktis, maka ada ancaman sanksi. Mereka dilarang bukan berarti hak pilihnya dicabut. Tapi pilihan ASN harus bersifat rahasia.

Larangan berpolitik praktis lainnya yaitu dengan mendukung atau menjelek-jelekkan para calon-calon. “Jadi, ASN tidak boleh mengambil sikap secara terbuka yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon peserta pemilu,” katanya.

Bawaslu juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut memantau ASN yang bersikap tidak netral, termasuk di media sosial.

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung ke Bawaslu terdekat atau lewat online di akun medsos resmi Bawaslu Provinsi Maluku,” ujarnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button