MalukuPolitik

Bawaslu Maluku Awasi 19.636 Kampanye Pemilu 2024

potretmaluku.id – Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota hingga Panwaslu Kecamatan dan desa telah melakukan pengawasan tahapan kampanye dengan jumlah hasil pengawasan sebanyak 19.636 kampanye.

Jumlah hasil pengawasan itu terhitung sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Diketahui, kampanye pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari. Sampai saat ini, masa pelaksanaan kampanye pemilu 2024 tersisa 23 hari.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman kepada potretmaluku.id mengatakan, pihaknya terus fokus melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.

Kata dia, untuk memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, pihaknya lebih memaksimalkan pencegahan. Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan saja, tapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk tahapan kampanye.

“Dalam melaksanakan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan pemilu, langkah utama Bawaslu adalah dengan pencegahan terlebih dahulu,” kata Astiti Usman, Kamis (18/1/2024).

Kata dia, jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada pengawasan kampanye yang sementara berlangsung, maka Bawaslu harus melakukan pencegahan terhadap kegiatan yang berlangsung agar tidak dilanjutkan.

Sampai hari ini, jumlah kegiatan kampanye yang diawasi oleh jajaran pengawas Pemilu di Maluku sebanyak 19.636. jumlah tersebut tercatat dalam berbagai metode kampanye yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku.

Dimana kampanye dengan metode pertemuan tatap muka sebanyak 441 kegiatan, pertemuan terbatas sebanyak 144 kegiatan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 4.821 kegiatan, penyebaran bahan kampanye sebanyak 14.230 kegiatan.

“Kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas paling banyak terjadi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dengan jumlah 43 kegiatan, termasuk juga kampanye dengan metode pertemuan tatap muka yakni sebanyak 96 kegiatan,” katanya.

Untuk pemasangan APK paling banyak dilakukan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dengan jumlah 2.227 kegiatan. Itu diawasi oleh seluruh Panwaslu Kecamatan. Penyebaran kampanye paling banyak juga dilakukan di SBT yang berjumlah 13.994 kegiatan.

Dalam pengawasan selama 43 hari, Bawaslu telah menemukan beberapa masalah yang terjadi di lapangan, yaitu pemasangan APK yang tidak sesuai zona yang telah ditetapkan, pemasangan APK ditempat yang dilarang.

Selain itu pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu, dan trend dugaan pelanggaran yang sedang meningkat saat ini ialah dugaan keterlibatan kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye.

“Tugas pokok Bawaslu adalah pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses. Tapi dalam pengawasan, terlebih dahulu dilakukan oleh Bawaslu adalah pencegahan,” tuturnya. (HAS)

 


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button