MalukuPolitik

Azis Mahulette Terancam Gagal Jadi Anggota DPRD PAW

potretmaluku.id – Politisi Partai Golkar, Azis Mahulette yang kabarnya bakal menjadi anggota DPRD Maluku pengganti antar waktu (PAW) Almarhum Rasyad Efendi Latuconsina, terancam gagal.

Isu tersebut mencuat lantaran Azis dinilai telah membangkang dari perintah Partai Golkar pada kontestasi Pilkada Tahun 2024 lalu. Azis diduga melawan perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang saat itu mengusung pasangan Ozan Awat Amir – Mario Lawalata sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah (Malteng).

Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) itu diduga mengabaikan perintah DPP dan memilih mendukung serta memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Mirati Dewaningsih – Daniel Nirahua.

Selain itu, Azis juga disinyalir ikut dalam kerja pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Jeffry Appoly Rahawarin – Abdul Mukti Keliobas di Pilgub Maluku.

Kepada potretmaluku.id, salah satu fungsionaris DPD Partai Golkar menyebutkan, dalam kontestasi Pileg 2024, Azis Mahulette mendulang suara terbanyak kedua dari Parta Golkar Daerah Pemilihan Malteng setelah Alm. Rasyad Efendi Latuconsina.

Sedangkan diposisi ketiga ada Ridwan Rahman Marasabessy. Tentu yang paling berpeluang mengganti Alm. Rasyad Efendi adalah Azis Mahulette. Namun itu bisa gagal jika dia (Azis-red) dipecat oleh Partai Golkar karena melawan perintah partai di Pilkada 2024.

“Bisa saja yang PAW itu adalah Bang Ridwan, kalau Azis dikenakan sanksi oleh partai. Karena Pilkada kemarin itu kan, Azis secara terlibat dalam pemenangan paslon lain yang tidak diusung Partai Golkar,” ujar sumber yang enggan namanya ditulis, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, sebagai kader partai, Azis Mahulette harusnya taat dan patuh terhadap perintah partai. Sebab itu merupakan fatsun politik bagi semua kader partai.

Jika seorang kader secara terang-terangan telah berseberangan dengan perintah partai, maka sudah sewajarnya dikenakan sanksi dari partai.

“Sanksi bisa berupa teguran, hingga sanksi pemecatan kader. Tergantung sejauh mana tingkat pelanggarannya,” ujarnya.

Kata dia, aturan yang menjadi dasar pemberian sanksi kepada kader yang berseberangan dengan perintah Partai Golkar adalah keputusan DPP Partai Golkar no B 18/DPP/GOLKAR/IX/2024.

Yang mana salah satu poinnya adalah DPP mengerahkan mesin partai Golkar, meliputi DPD, anggota fraksi Partai Golkar, hingga kader untuk memenangkan pasangan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar.

“Nah itu bisa menjadi rujukan untuk pemberian sanksi kepada kader partai yang membangkang dari perintah DPP Partai Golkar,” tandasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button