Sidang di MK, Bawaslu Malra Pastikan Tak Ada Perbedaan Data

potretmaluku.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024, Kamis (23/1/202).
Dalam sidang tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara memastikan data hasil Pilkada Malra 2024 yang diikuti tiga pasangan calon sama dengan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten setempat.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Malra, Richardo E. A. Somnaikubun saat ditanya oleh majelis hakim pada sidang sengketa Pilkada Malra.
Menurutnya, tidak ada perbedaan antara data Bawaslu dengan hasil rekapitulasi yang ditetapkan dalam pleno di KPU Malra.
“Terhadap dalil tersebut tidak ada perbedaan data, yang mulia,” ungkap Somnaikubun sebagai pemberi keterangan tertulis dalam sidang tersebut.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya persoalan. “Iya, tidak ada persoalan yang mulia,” jawab Somnaikubun ke hakim MK.
Diketahui, KPU Malra telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara tahun 2024 pada 2 Desember 2024, dan berakhir pada 8 Desember 2024, pukul 03.57 WIT.
Hasil rapat pleno menetapkan pasangan calon (Paslon) Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin (MARYADAT) nomor urut 1 meraih 25.038 suara.
Pasangan nomor urut dua, Djamaluddin Koedoeboen dan Wilibrodus Lefteuw (Damai) pasangan nomor urut 2, raih, 5.790 suara.
Sementara Paslon Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam (MTH -VR) Paslon nomor urut 3, peroleh 28.929 suara.
Menurut Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat, dari total 90.270 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 60.380 pemilih menggunakan hak pilihnya, mencatatkan tingkat partisipasi sebesar 66,9 persen. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi