Amboina

APBD Maluku 2026 Disahkan: DPRD Soroti Pinjaman Rp1,5 Triliun dan Target IPM

potretmaluku.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi mengetuk palu persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026. 

Dalam rapat paripurna yang berlangsung hingga Minggu malam, 30 November 2025 ini, parlemen memberikan catatan tebal mengenai pemanfaatan dana pinjaman daerah senilai Rp1,5 triliun agar tepat sasaran.

Dalam laporan yang dibacakan Plt Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, postur anggaran tahun depan dipatok dengan target pendapatan sebesar Rp2,52 triliun. 

Banggar mendesak pemerintah provinsi melakukan optimalisasi sumber penerimaan melalui penguatan koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Target pendapatan harus diupayakan maksimal melalui perbaikan sistem pengelolaan agar lebih efisien dan efektif,” ujar Farhatun saat memaparkan laporan Banggar di Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon.

Di sisi belanja, pagu anggaran sebesar Rp3,89 triliun menjadi sorotan utama. 

Banggar menegaskan bahwa setiap rupiah yang digelontorkan harus menjadi solusi atas isu kronis di Maluku, mulai dari angka kemiskinan, pengangguran, hingga ketimpangan layanan kesehatan dan pendidikan. 

Pembangunan infrastruktur diharapkan tidak sekadar proyek fisik, melainkan mesin penggerak pertumbuhan ekonomi dan peningkatan IPM.

Poin krusial dalam APBD kali ini adalah alokasi pinjaman daerah sebesar Rp1,5 triliun yang telah disepakati bersama. 

Legislatif mewanti-wanti agar pendistribusian dana tersebut mengacu pada asas keadilan di 11 kabupaten/kota. Prioritas utama harus menyasar kebutuhan dasar masyarakat, seperti jalan, jembatan, dan akses air bersih.

“Pendistribusian dana pinjaman harus mengutamakan kebutuhan riil masyarakat di daerah. Ini menjadi dasar untuk mewujudkan Maluku yang maju dan berkeadilan,” tegas Farhatun.

Pasca-persetujuan di tingkat daerah, dokumen APBD Maluku 2026 kini bersiap dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi sebagai peraturan daerah.(ASH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button