Di luar dua tokoh nasional yang beranama Anwar masing-masing pada zamannya tersebut, Pada tingkat regional Asia Tenggara terdapat juga public figur yang berkelas dan populer namanya bak Nelson Mandela dari Afrika Selatan sana. Ia tak lain adalah Anwar Ibrahim Perdana Menteri Malaysia ke-10. Ia ikon perubahan di jiran Semenanjung Malaya tersebut. Sejak 1998 hingga 2022 ia berjuang dijalan politik, penjara adalah langganannya. Pada 1999-2004 dan 2015-2018 masa ia mendekam di penjara.
Puncaknya tahun 2022 ia sukses menjadi Perdana Menteri Malaysia ke-10, suatu perjuangan politik yang tidak mudah. Pasalnya Anwar Ibarhim dihadang rezim yang berkuasa. Saat Pemilu 2018 ia berkoalisi dengan musuh lamanya Mahathir Mohamad dalam koalisi Pekatan Harapan melawan Najib Rajak dari koalisi Organisasi Kebangsaan Melayu Bersatu, yang populer dengan nama UMNO. Mereka sukses memenangkan Pemilu tersebut. Imbalan politiknya ia diberikan grasi, yang menjadi tiket untuk ia beraktifitas politik kembali di panggung politik Malaysia. (Wikipedia, 2023).
Di luar kekaguman kita terhadap Anwar Ibarhim, terdapat juga satu nama Anwar yang paling mengecewakan kita seanteru Indonesia. Figur itu adalah Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), namanya menjadi perbincangan nasional. Ia dinilai tidak memiliki integritas dan idependensi. Hal ini terkait dengan Putusan MK pada 16 Oktober 2023 lalu, menyangkut dengan syarat usai capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, yang menguntungkan Gibran Rakabuming Raka.
Sementara status Ketua MK sendiri adalah om dari Walikota Solo tersebut, dimana Anwar Usman merupakan suami dari tantenya. (Tempo, 2023). Putusan MK itu berdampak terhadap laporan kepada MK dan Anwar Usman, dimana laporannya berjumlah 21 dengan sekitar 10 laporan terhadap Ketua MK.
Dalam perkembangannya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memproses berbagai laporan tersebut. Putusan akhirnya MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara itu. (Solo Pos, 2023).
Pada akhirnya adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Ia sebagai hakim tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Banyak pihak yang mengendaki agar putusan MKMK tersebut memberhentikan dengan tidak hormat Anwar Usman. Dari jabatannya selaku Ketua MK. Hal ini sebagai sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. (Kompas, 2023). Polemik menyangkut Anwar Usman masih saja berlanjut, sesuatu yang wajar terjadi lantaran ia dinilai tidak memiliki integritas dan idependensi.
Kedepan figur-figur yang dipercayakan negara dalam memimpin lembaga dari cabang kekuasaan yudikatif di republik ini harus memiliki integritas dan independensi. Para pimpinannya diharuskan tidak memiliki relasi kekeluargaan dekat dengan para pimpinan di lembaga dari cabang kekuasaan eksekutif, legilatif dan yudikatif.
Hal ini untuk menjamin putusan lembaga dari cabang kekuasaan yudikatif itu benar-benar objektif dan memenuhi rasa keadilan dari warga masyarakat, sekaligus meminimalisir konflik kepentingan yang menerpa lembaga dari cabang kekuasaan yudikatif di republik ini.(*)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



