Amboina

Pemkot Ambon Siapkan SIKOPRU, Pengawasan Bangunan Tanpa Izin Diperkuat

potretmauku.id – Pengawasan pembangunan tanpa izin dan pemanfaatan kawasan terlarang masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Ambon. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah kota menyiapkan Sistem Kolaborasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Ambon (SIKOPRU).

Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Alexander J. Hursepunny, mengatakan sistem ini dirancang untuk memperbaiki pengawasan pemanfaatan ruang yang selama ini masih menghadapi kendala koordinasi dan keterpaduan data antarorganisasi perangkat daerah.

Menurut Hursepunny, aktivitas pembangunan yang terus meningkat, keterbatasan ruang perkotaan, kebutuhan investasi, serta risiko lingkungan membutuhkan mekanisme pengawasan yang lebih terkoordinasi dan berkelanjutan.

Ia menyebut pelanggaran pemanfaatan ruang masih ditemukan di sejumlah kawasan, antara lain sempadan pantai dan sungai, daerah tangkapan air, hutan lindung, serta ruang milik jalan. Aktivitas tersebut berpotensi mengganggu fungsi lingkungan dan meningkatkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.

Melalui SIKOPRU, pengawasan yang sebelumnya berjalan secara sektoral akan diarahkan menjadi sistem terpadu, berbasis data, dan mengedepankan pencegahan. Program ini tidak hanya mengandalkan teknologi digital, tetapi juga melibatkan pemerintah kecamatan, desa, negeri, kelurahan, masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi.

Rencana penerapannya dibagi dalam tiga tahap. Pada tahap awal selama sekitar dua bulan sejak pertengahan Oktober 2026, pemerintah kota akan membentuk tim kolaborasi, menginventarisasi regulasi, memetakan lokasi prioritas, menyusun prosedur operasional standar, melakukan sosialisasi, dan memulai penerapan sistem.

Tahap berikutnya berlangsung dalam rentang enam hingga 12 bulan. Pemerintah kota menargetkan integrasi data antarorganisasi perangkat daerah, pengembangan dasbor pemantauan, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.

Adapun dalam jangka panjang, yakni satu hingga dua tahun, SIKOPRU ditargetkan menjadi sistem pengawasan permanen yang didukung regulasi, data spasial, dan mekanisme peringatan dini.

Rencana tersebut muncul setelah persoalan bangunan tanpa izin beberapa kali menjadi perhatian DPRD Kota Ambon. Pada April 2026, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon M. Fadli Toisuta meminta camat meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan tanpa izin dan dugaan penyerobotan lahan. Ia juga mendorong pengawasan langsung ke lapangan, bukan hanya menunggu laporan masyarakat.

Sorotan serupa kembali disampaikan DPRD pada Juli 2026. Fadli menilai pengawasan di tingkat kecamatan perlu diperkuat untuk mencegah pembangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Persoalan tata ruang juga terlihat dalam polemik pembangunan fasilitas di bantaran Sungai Wae Tomu pada September 2026. Saat itu, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menjelaskan bahwa penanganan proyek tersebut berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

Hursepunny berharap masyarakat turut berperan dalam pengawasan dengan menyampaikan informasi atau melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di lingkungan masing-masing.

Pemkot Ambon menargetkan SIKOPRU dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dan membantu memastikan pembangunan berlangsung sesuai ketentuan tata ruang. Namun, efektivitas sistem ini nantinya akan bergantung pada kejelasan pembagian kewenangan, tindak lanjut laporan, serta konsistensi penegakan aturan di lapangan.(TIA)


Penulis :
Editor :

Berita Serupa

Back to top button