AmboinaHukum & KriminalMalukuNasional

Uji Publik Ranperda Masyarakat Adat, Warga Leihitu Desak Selesaikan Sengketa Enam Dusun Tanjung Sial

potretmaluku.id – Polemik sengketa enam dusun di kawasan Tanjung Sial kembali mencuat dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang digelar DPRD Provinsi Maluku di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (6/8/2026).

Dalam forum tersebut, masyarakat menilai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak akan berjalan maksimal selama persoalan tapal batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) belum diselesaikan.

Uji publik yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, dihadiri para anggota komisi, raja negeri, saniri, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat dari wilayah Kecamatan Leihitu.

Sejumlah tokoh masyarakat dari Negeri Asilulu, Ureng, Larike, dan Wakasihu meminta pemerintah segera memberikan kepastian terhadap status enam dusun di Tanjung Sial yang hingga kini masih menjadi polemik batas wilayah.

Mereka berharap Ranperda tidak hanya mengatur mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan wilayah adat yang selama ini belum tuntas.

“Enam dusun di wilayah Tanjung Sial merupakan bagian dari empat negeri yang ada di Jazirah Leihitu, yang hingga kini masih jadi polemik tapal batas dengan SBB. Nah, kami harap ada kejelasan soal tapal batas ini. Tanpa kepastian wilayah, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat akan sulit diimplementasikan secara optimal,” kata salah satu peserta dalam sesi tanya jawab.

Masyarakat juga mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian sengketa tapal batas Tanjung Sial melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan pemerintah, lembaga adat, pemerintah negeri, dan seluruh pihak terkait agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, memastikan persoalan tapal batas Tanjung Sial akan menjadi perhatian DPRD. Pihaknya berencana mengundang seluruh pihak yang berwenang untuk membahas penyelesaiannya.

“Seluruh masukan yang kami dapat hari ini akan menjadi bahan penyempurnaan naskah Ranperda sebelum dibahas pada tahapan berikutnya,” kata Solichin.

Menurutnya, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diharapkan menjadi payung hukum yang tidak hanya mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi juga mampu mendukung penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan wilayah adat, termasuk sengketa tapal batas enam dusun di kawasan Tanjung Sial.

“Saya kira kalau sudah ditetapkan menjadi Perda, maka akan memperkuat masyarakat Leihitu soal hak atas enam dusun di Tanjung Sial itu,” tandasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button