Hetu Jazirah Kecam Pemkab SBB Soal Klaim Enam Dusun di Tanjung Sial
potretmaluku.id – Polemik tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali memanas. Paguyuban Masyarakat Adat Jazirah Leihitu (Hetu Jazirah) mengecam keras klaim Pemerintah Kabupaten SBB terhadap enam dusun di kawasan Semenanjung Tanjung Sial yang dinilai sebagai bagian dari wilayah administratifnya.
Juru Bicara Hetu Jazirah, Rauf Pelu, menilai klaim tersebut menjadi salah satu penyebab sengketa batas wilayah yang hingga kini belum terselesaikan.
Menurutnya, meski secara geografis enam dusun itu berada di Pulau Seram, secara historis dan adat wilayah tersebut merupakan bagian dari petuanan empat negeri adat di Jazirah Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Enam dusun yang dimaksud yakni Waeyasel Piulessy/Tihulesi, Lauma, Kaswari, Waiputih, dan Wailapia yang disebut sebagai anak dusun dari Negeri Ureng, Asilulu, Larike, dan Wakasihu.
“Enam dusun di wilayah Semenanjung Tanjung Sial itu sudah masuk wilayah petuanan Jazirah jauh sebelum Indonesia merdeka. Ini punya hubungan dengan sejarah Perang Huamual. Jadi Pemda SBB jangan asal caplok,” tegas Pelu, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, kawasan Semenanjung Tanjung Sial merupakan tanah adat yang diberikan kepada empat negeri di Jazirah Leihitu sebagai bentuk penghargaan setelah Perang Huamual.
Saat itu, kata Pelu, Kerajaan Huamual (Luhu) meminta bantuan kepada Kerajaan Tanah Hitu untuk melawan penjajah. Sebagai bentuk penghormatan atas kemenangan tersebut, wilayah Semenanjung Tanjung Sial kemudian diberikan kepada Negeri Asilulu, Ureng, Larike, dan Wakasihu.
“Jadi itu sudah menjadi hak dari empat negeri adat di Jazirah Leihitu, Maluku Tengah. Saya kira Bupati SBB harus cari tahu sejarah itu agar tidak asal klaim,” pungkasnya.
* Dukung Langkah Gubernur Temui Kemendagri
Di tengah polemik tersebut, Hetu Jazirah menyatakan dukungan terhadap langkah Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang menemui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Rabu (22/7/2026).
Pertemuan itu dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, khususnya terkait enam dusun di kawasan Semenanjung Tanjung Sial.
Pelu menilai langkah yang diambil Gubernur merupakan upaya positif untuk menghadirkan kepastian hukum dan administrasi bagi masyarakat yang selama ini terdampak sengketa wilayah.
“Kami mendukung langkah yang diambil oleh Pak Gubernur. Kami rasa ini harus disikapi secara bijak. Karena menyangkut dengan hak atas enam dusun tersebut sudah diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Menurutnya, inisiatif Pemerintah Provinsi Maluku patut diapresiasi karena berupaya mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Hetu Jazirah mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam mendorong penyelesaian secara menyeluruh dan berkeadilan,” tandasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



