potretmaluku.id, – DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan untuk mempercepat pembahasan regulasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
Dalam rapat perdana yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026), anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Maluku, Mercy Chriesty Barends, terpilih sebagai Ketua Pansus.
Pembentukan kepemimpinan pansus dilakukan melalui musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh fraksi di DPR. Selain Mercy, pansus juga dipimpin tiga Wakil Ketua, yakni H.T.A. Khalid dari Fraksi Gerindra, Jaelani (Fraksi PKB), dan Herry Dermawan dari Fraksi PAN.
Rapat perdana tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal sebelum palu sidang diserahkan kepada pimpinan pansus yang baru terpilih untuk melanjutkan agenda pembahasan.
Dalam sambutannya, Mercy menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan pimpinan DPR, fraksi-fraksi, dan seluruh anggota pansus.
Pembentukan pansus dinilainya sebagai momentum penting untuk menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah-daerah kepulauan yang memiliki karakteristik pembangunan berbeda dengan wilayah daratan.
“Pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan merupakan momentum bersejarah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi daerah-daerah kepulauan, yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan yang khas dan berbeda dengan daerah daratan,” kata Mercy.
Menurut dia, gagasan mengenai regulasi daerah kepulauan telah diperjuangkan sejak 2003. Salah satu tokoh yang mendorong lahirnya regulasi tersebut adalah almarhum Alexander Litaay bersama sejumlah anggota DPR lainnya.
Perjuangan itu kemudian diperkuat melalui pembentukan Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Maluku pada 2006. Organisasi tersebut menghimpun delapan provinsi kepulauan, yakni Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Mercy menjelaskan sejumlah persoalan yang melatarbelakangi kebutuhan akan regulasi khusus bagi daerah kepulauan. Mulai dari keterbatasan fiskal daerah, tingginya biaya logistik, mahalnya pelayanan publik, rendahnya konektivitas antarpulau, hingga tantangan pembangunan infrastruktur dasar dan pengelolaan sumber daya kelautan.
Ia menegaskan bahwa daerah kepulauan tidak menuntut perlakuan istimewa, melainkan kebijakan yang mampu menjawab tantangan geografis yang berbeda dengan daerah daratan.
“Yang kami perjuangkan adalah keadilan dan kesejahteraan. Jika tantangannya berbeda, maka kebijakannya juga harus berbeda. Negara harus hadir dengan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat kepulauan,” ujarnya.
Menurut Mercy, pembahasan RUU Daerah Kepulauan juga memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional. Sebab, sebagian besar wilayah perbatasan Indonesia berada di kawasan kepulauan yang menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara.
Ia turut mengapresiasi konsistensi DPD RI yang selama tiga periode berturut-turut terus mengusulkan RUU Daerah Kepulauan agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Upaya tersebut diperkuat melalui Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang digelar pada November 2025.
Dalam rapat yang sama, anggota DPR RI Fraksi Nasdem dari Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi jalan keluar untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.
Menurut mantan Ketua BKSPK itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat yang tinggal di kawasan kepulauan memperoleh akses pembangunan dan kesejahteraan yang setara dengan daerah lainnya.
Sebagai Ketua Pansus, Mercy berkomitmen menjalankan pembahasan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan pemerintah, akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan dari wilayah kepulauan di seluruh Indonesia.
Ia berharap pansus dapat menemukan titik temu terhadap berbagai isu yang selama ini menghambat pengesahan RUU Daerah Kepulauan sehingga regulasi tersebut dapat segera ditetapkan menjadi undang-undang.
“Harapannya, pansus ini dapat mengantar RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang definitif yang telah lama ditunggu oleh masyarakat di daerah-daerah kepulauan,” kata Mercy. (JAY)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



