Kasus Alphard Ditabrak Truk Masuk Ranah Hukum, Korban Klaim Kerugian Rp1,2 Miliar

potretmaluku.id – Praktisi hukum sekaligus korban kecelakaan lalu lintas, Susilawati, SH., MH., MKn, secara resmi menempuh langkah hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas peristiwa kecelakaan yang terjadi pada 12 Februari 2026 di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Fountain Lounge, Grand Hyatt Jakarta, Rabu (03/5), di mana Susilawati turut didampingi oleh tim hukumnya dari Master Trust Lawfirm, yakni Natalia Rusli dan Ikhsan Tualeka.
Laporan tersebut berkaitan dengan kecelakaan yang melibatkan kendaraan milik korban berupa Toyota Alphard nomor polisi D 22 RR yang mengalami kerusakan berat setelah ditabrak kendaraan truk dengan nomor polisi B 9472 FEU.
Belakangan diketahui bahwa kendaraan truk tersebut merupakan milik PT. Indah Logistik, yang saat kejadian sedang berada dalam penguasaan PT. Putra Fajar Jaya Mandiri untuk proses perbaikan bagian box kendaraan.
PT. Putra Fajar Jaya Mandiri sendiri diketahui merupakan perusahaan karoseri yang bekerja sama dengan PT. Indah Logistik dalam proses perbaikan dan penanganan unit kendaraan.
Dalam perkara ini, pihak yang turut dituntut dan dimintai pertanggungjawaban adalah: PT. Putra Fajar Jaya Mandiri, PT. Indah Logistik
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi kejadian, sopir truk yang mengemudikan kendaraan tersebut mengaku bahwa kendaraan mengalami rem blong sebelum kecelakaan terjadi.
Lebih jauh, sopir tersebut juga diketahui tidak memiliki SIM B sebagai syarat legal mengemudikan kendaraan angkutan berat.
Tidak hanya itu, saat kejadian kendaraan truk juga disebut tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan secara lengkap, termasuk STNK yang tidak dapat diperlihatkan kepada korban maupun pihak terkait di lokasi kejadian.
Pasca kejadian, pihak PT. Putra Fajar Jaya Mandiri melalui perwakilannya, Suyadi, atas persetujuan pemilik perusahaan bernama Amin, disebut telah menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab penuh atas seluruh kerusakan kendaraan korban, termasuk seluruh biaya perbaikan yang nantinya dikeluarkan oleh pihak AUTO 2000.
Sebagai tindak lanjut, korban bersama pihak terkait sempat mendatangi bengkel AUTO 2000 di kawasan Setia Mekar guna melakukan pengecekan dan estimasi kerusakan kendaraan.
Namun pihak bengkel menyampaikan bahwa estimasi menyeluruh belum dapat diterbitkan sebelum kendaraan dibongkar terlebih dahulu untuk mengetahui tingkat kerusakan internal secara detail.
Meski demikian, pihak PT. Putra Fajar Jaya Mandiri tetap menyampaikan komitmen akan bertanggung jawab penuh terhadap biaya perbaikan kendaraan korban sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan tersebut.
Namun hingga saat ini, korban menilai tidak terdapat realisasi konkret maupun penyelesaian yang jelas atas kerugian yang dialaminya.
Karena itu, pihak korban telah melayangkan somasi resmi kepada pihak-pihak terkait dan juga telah membuat Laporan Polisi yang saat ini telah terdaftar dan diproses di Polres Metro Bekasi Kota.
Kondisi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian yang sangat besar, baik dari sisi materiil maupun immateriil.
Adapun nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Susilawati mencapai Rp1,2 miliar. Nilai tersebut ditegaskan mencakup kerugian materil dan imateril yang timbul akibat terganggunya aktivitas profesional korban, hilangnya nilai ekonomis kendaraan, potensi kerusakan lanjutan, hingga dampak psikologis dan sosial yang dialami sejak kejadian berlangsung.
Dalam konferensi pers tersebut, Natalia Rusli menegaskan bahwa perkara ini bukan lagi sekadar persoalan kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan menyangkut tanggung jawab hukum dan dugaan kelalaian serius dalam operasional kendaraan.
“Ada pengakuan rem blong, sopir tidak memiliki SIM B, dokumen kendaraan tidak lengkap, dan yang paling penting ada Surat Pernyataan resmi yang menyatakan kesediaan bertanggung jawab penuh. Tetapi hingga hari ini tidak ada penyelesaian nyata. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” ujar Natalia Rusli.
Sementara itu, Ikhsan Tualeka menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini hingga terdapat kepastian hukum bagi korban.
“Kami melihat ada rangkaian fakta yang harus diuji secara hukum, termasuk aspek tanggung jawab perusahaan terhadap kendaraan operasional yang digunakan di jalan raya. Korban telah menunjukkan itikad baik sejak awal, namun sampai sekarang justru tidak mendapatkan kepastian penyelesaian,” kata Ikhsan Tualeka.
Pihak korban menilai bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar insiden kecelakaan biasa, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius mengenai tanggung jawab hukum, kelalaian operasional perusahaan, kepatuhan terhadap standar keselamatan kendaraan, serta perlindungan terhadap hak-hak korban.
Karena itu, korban berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan agar tercipta kepastian hukum serta penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.(TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



