Amboina

Kadishub Ambon Tegaskan Izin Trayek Baru Belum Pernah Diterbitkan Sejak 2018

potretmaluku.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan D. Suitela menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan izin trayek baru dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, sejak tahun 2018.

Hal itu disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas isu adanya “mafia izin” dan pungutan liar (pungli) uang jalur yang beredar di masyarakat.

Berdasarkan data faktor beban terakhir pada tahun 2024, seluruh jalur trayek di Kota Ambon sudah berada dalam kondisi kelebihan muatan (overload). Untuk itu, kebijakan moratorium (penghentian sementara) penerbitan izin trayek baru sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2018.

“Sampai saat ini, selama dua tahun saya menjabat, Dishub belum pernah satu kali pun mengeluarkan izin trayek baru. Informasi dari Kadis sebelumnya, pun mengatakan sejak 2018 tidak ada izin baru yang keluar, kecuali untuk jalur Siwang demi memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat di sana saat itu,” ujar Yan, Selasa (19/5/2026).

Dia mengimbau kepada masyarakat, jika memiliki data atau dokumen konkrit mengenai adanya izin trayek ilegal (bodong) segera menyerahkannya ke Dishub untuk ditelusuri.

“Kalau masyarakat merasa dirugikan atau tahu ada indikasi kecurangan, silakan konfirmasi ke kami bawa dokumennya. Misal jalur A, pelat nomor sekian, nanti kita cocokkan dengan database kami,” ungkapnya.

Guna mengantisipasi pelanggaran di lapangan, Dishub Ambon secara konsisten menggelar sweeping gabungan setiap bulan bersama personel Polres Pulau Ambon dan Kodim, seperti yang baru-baru ini dilaksanakan di kawasan Politeknik.

Yan juga memberikan peringatan keras kepada internal Dishub. Dia menegaskan, tidak segan mengambil tindakan hukum dan administratif jika ada petugas Dishub yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal.

“Kalau memang ada indikasi pegawai kita yang bermain, lapor!. Pasti akan kita tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait isu penarikan “uang jalur” yang dikeluhkan para sopir, Yan memastikan bahwa Dishub tidak pernah menugaskan personel di lapangan untuk memungut biaya tersebut. Seluruh proses pengurusan yang resmi kini sudah tidak dipungut biaya alias gratis.

Dia juga menegaskan, Dishub Kota Ambo tidak memiliki petugas di lapangan yang melakukan penagihan pada jalur-jalur. Di masing-masing jalur, ada paguyubannya.

“Saya tidak tahu dan tidak bisa menuduh apakah tarikan itu untuk organisasi mereka karena saya tidak punya buktinya. Namun yang pasti, dari Dinas Perhubungan tidak ada tagihan seperti itu,” pungkasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button