Kepulauan TanimbarMaluku

Mercy Barends Desak Eksekusi Putusan PK Sengketa Pulau Nustual di Tanimbar

potretmaluku.id, – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends mendesak percepatan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa petuanan Pulau Nustual di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Permintaan tersebut disampaikan Mercy dalam pertemuan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Krosbin Lumban Gaol saat kunjungan reses di Ambon, Kamis (5/3/2026).

Menurut Mercy, putusan PK Mahkamah Agung terkait sengketa tanah di Pulau Nustual sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Saumlaki dinilai perlu segera dilakukan agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“PN Saumlaki sampai saat ini belum melakukan eksekusi dana konsinyasi. Padahal masyarakat sudah menempuh proses hukum hingga tingkat PK,” kata Mercy kepada wartawan.

Ia menilai keterlambatan eksekusi putusan PK tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang telah menjalani proses peradilan hingga tingkat tertinggi.

Dalam pertemuan tersebut, legislator dari Dapil Maluku itu juga menyoroti adanya surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah administrasi peradilan.

Menurut Mercy, surat tersebut diterbitkan tanpa kop dan cap resmi serta dinilai bertentangan dengan isi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

“Surat tersebut tidak memiliki kop dan cap resmi, sementara substansinya juga bertentangan dengan putusan PK. Hal ini tentu menimbulkan persoalan dari sisi administrasi maupun hukum,” ujarnya.

Sengketa perdata tersebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 67,33 hektare di Pulau Nustual, yang berada dalam wilayah petuanan Desa Lermatang Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Perkara ini tercatat dengan Nomor 1098 PK/PDT/2024 di Mahkamah Agung.

Dalam perkara tersebut, Dominggus Kelbulan dan sejumlah pihak bertindak sebagai pemohon Peninjauan Kembali. Sementara Adolop Ayes Lawanaman Batlayar dan pihak lainnya menjadi termohon.

Mahkamah Agung memutus perkara tersebut pada 4 November 2024 dengan amar putusan menolak permohonan PK.

MCB PT Ambon 2
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends (ketiga kiri) berpose bersama jajaran pimpinan Pengadilan Tinggi Ambon, Kamis (5/3/2026). (Foto: Rumah Aspirasi MCB)

Mercy menegaskan setelah putusan PK tersebut, proses eksekusi seharusnya segera dilakukan untuk menghindari munculnya konflik baru di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hak petuanan dan pengelolaan wilayah yang berhubungan dengan Blok Masela.

“Saya berharap putusan pengadilan dapat dijalankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga masyarakat yang mencari keadilan memperoleh kepastian hukum,” kata Mercy.

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Dalam kunjungan reses di Maluku, Mercy juga melakukan sejumlah pertemuan koordinasi dengan lembaga penegak hukum untuk membahas berbagai persoalan hukum di daerah, terutama memperkuat sinergi antar lembaga dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.

“Kami melakukan pertemuan koordinasi dalam masa reses ini karena berbagai persoalan hukum di Maluku membutuhkan respons cepat dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujarnya.

Selain sengketa tanah, Mercy juga menaruh perhatian pada sejumlah perkara yang disampaikan oleh Pengadilan Tinggi Ambon. Beberapa di antaranya meliputi perkara tindak pidana korupsi, konflik sosial kemasyarakatan, sengketa batas tanah, serta persoalan sumber daya alam.

Mercy juga menyoroti kasus yang berkaitan dengan perlindungan kelompok rentan, seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan dalam rumah tangga, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Kasus-kasus tersebut menjadi perhatian serius kami di Komisi III DPR RI,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum di Maluku yang termasuk wilayah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurut dia, keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur, serta anggaran masih menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

“Persoalan ini akan kami bawa ke Komisi III dan Badan Anggaran DPR untuk diperjuangkan agar institusi penegak hukum di daerah memiliki dukungan yang memadai,” katanya.

Ia berharap dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah dapat memperkuat kapasitas lembaga penegak hukum di Maluku, sehingga pelayanan hukum bagi masyarakat dapat berjalan lebih optimal. (JAY)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button