AmboinaMaluku

DPRD Ambon Bakal Lapor Kadis Perindag Maluku ke Kejati

potretmaluku.id – DPRD Kota Ambon tegaskan bakal melaporkan Kepala Disperindag Maluku, Yahya Kotta, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Upaya hukum itu akan dilakukan lantaran diduga terlibat dalam mengatur penarikan retribusi parkir di luar ketentuan hukum. Praktik tersebut berpotensi kuat sebagai pungli yang dilembagakan.

“Dari hasil pengawasan DPRD Ambon hingga koordinasi eksternal, ditemukan fakta adanya penagihan retribusi parkir di luar ketentuan. Karena itu, kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejati Maluku,” ujar Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, Kemarin.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon secara tegas telah membebaskan bahu jalan di sepanjang jalan Pasar Mardika dari retribusi parkir, karena kawasan tersebut merupakan ruas jalan nasional. Hal itu juga pernah ditegaskan Pelaksana Harian (Plh) Kadis Perindag Maluku, Achmad Jaiz Ely.

Saat itu Jais mengatakan, jalan Pantai Mardika hingga Batu Merah tidak boleh dimanfaatkan sebagai lahan parkir berbayar. Namun fakta di lapangan ternyata berbanding terbalik. Disperindag Provinsi Maluku dibawah kepemimpinan Yahya, diduga memfasilitasi pihak ketiga untuk menarik retribusi parkir di sepanjang kawasan pasar Mardika tanpa dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

“Disperindag Maluku hanya berpatokan pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Kawasan Perdagangan Mardika. SK itu tidak bisa dijadikan dasar penarikan retribusi parkir. Ini jelas melangkahi kewenangan dan aturan,”kata Morits.

Secara yuridis, lanjut dia, kewenangan penarikan retribusi parkir berada pada Pemerintah Kota, bukan Pemerintah Provinsi. Sementara Pemkot Ambon sendiri tidak pernah menetapkan kawasan tersebut sebagai objek retribusi parkir, justru karena statusnya sebagai jalan nasional.

“Kalau bukan kewenangan, tidak ada Perda, tapi retribusi tetap dipungut, lalu uang itu ke mana? Ini yang harus diusut tuntas,” pungkasnya.

Pohaknya mendesak penertiban total parkir liar di kawasan Pantai Mardika dilakukan dalam pekan ini. Jika praktik penarikan retribusi masih terus berlangsung, DPRD memastikan akan melaporan resmi ke Kejati dengan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pejabat yang memberi ruang atas praktik tersebut.

“Kita juga akan minta pertanggung jawaban Disperindag Provinsi, atas dasar apa membuka penagihan retribusi parkir di badan jalan Itu,” tegas Morits. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button