AmboinaMaluku

Pemkot Bakal Berlakukan Sanksi, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1 Juta

potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal berlakukan sanksi bagi warga Kota Ambon yang tertangkap membuang sampah sembarangan.

Sanksi itu akan diberlakukan sebagai upaya menciptakam Ambon yang bersih, nyaman dan benas dari sampah yang berserakan.

“Kedepan saya akan jatuhkan sanksi sesuai peraturan daerah. Siapa yang tertangkap membuang sampah sembarangan, akan didenda Rp1 juta. Jika tidak mampu bayar, lanjut dia, pelanggar wajib melakukan kerja bakti selama seminggu,”tegas Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Kamis (16/10/2025).

Menyoroti kondisi teluk Ambon yang dari waktu terus tercemari tumpukan sampah, Bodewin mengaku, masalah tersebut perlu segera diatasi dengan membangun kesadaran serta aksi nyata seluruh warga Kota Ambon.

Kata dia, beberapa waktu lalu ada video sempat viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan kondisi teluk pantai yang dipenuhi tumpukan sampah.

“Itu menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa ada masalah besar yang perlu kita hadapi bersama,”katanya.

Bodewin mengajak seluruh pegawai PPPK lingkup Kota Ambon bersama warga untuk ikut serta dalam gerakan bersih-bersih Teluk Ambon. Sebab, menjaga kebersihan bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, melainkam tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Gerakan kebersihan itu diharapkan jadi momentum membangun kesadaran kolektif warga Ambon agar lebih peduli pada lingkungan. Dia mengaku ingin menggugah kesadaran bersama.

“Kalau kita semua disiplin buang sampah pada tempatnya dan tepat waktu, tidak mungkin sampah sampai ke laut atau sungai. Mari sama-sama jaga lingkungan kita,”ajak Bodewin. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button