Maluku

Arumbae: Ikhtiar Maluku Menghapus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

potretmaluku.id – Pagi ini, Rabu, 3 September 2025, Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku di Ambon tampak lebih ramai dari biasanya. Sejumlah pejabat, aktivis perempuan, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil berkumpul menyaksikan peluncuran sebuah program baru yang diberi nama ARUMBAE, akronim dari Perempuan Mampu dan Berdaya untuk Bebas dari Kekerasan.

Nama itu dipilih bukan sekadar simbol. Dalam budaya Maluku, arumbae merujuk pada semangat kolektif, kerja bersama yang dilandasi daya juang untuk mencapai tujuan, meski harus menghadapi rintangan besar. 

Filosofi itu pula yang ingin dibawa dalam program tiga tahun ini: memastikan perempuan dan anak korban kekerasan tidak lagi berjalan sendirian.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, berdiri di mimbar. Ia mengingatkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku masih mengkhawatirkan. 

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat, sejak Januari hingga awal September 2025, ada 109 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 194 kasus terhadap anak yang terlapor melalui aplikasi SIMFONI PPA. Jumlah itu naik 23 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Angka lain, dari Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA), menunjukkan sepanjang 2024 terdapat 502 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku, termasuk 186 kasus kekerasan seksual. 

Secara nasional, survei yang sama mengungkap satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.

“Banyak kasus yang tidak pernah terlaporkan. Apalagi di daerah kepulauan seperti Maluku, akses korban untuk mencari pertolongan sering terhambat jarak dan fasilitas,” ujar Gubernur Hendrik. 

Ia menekankan, tingginya angka ini menjadi panggilan mendesak untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

ARUMBAE, kata Hendrik, adalah bentuk kolaborasi nyata. Program ini melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dan Yayasan IPAS Indonesia. 

“Kami ingin memperkuat sistem layanan yang terintegrasi, meningkatkan kapasitas tenaga layanan, dan mengajak masyarakat lebih aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Yayasan IPAS Indonesia, dr. Marcia Soumokil, MPH, menegaskan bahwa pendekatan berbasis kepulauan menjadi kunci. 

Banyak korban menghadapi kesulitan geografis untuk mengakses layanan kesehatan maupun pemulihan. “Seperti amanat UU TPKS, korban berhak mendapatkan layanan sejak awal hingga pulih menyeluruh. Itulah yang ingin kami pastikan melalui program ini,” katanya.

Selain memperkuat layanan kesehatan, ARUMBAE juga membuka ruang bagi organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, dan komunitas lokal untuk terlibat. 

Dengan cara itu, perlindungan bagi korban diharapkan tidak hanya hadir di pusat kota, tapi juga di desa-desa dan pulau-pulau kecil.

Bagi Pemerintah Maluku, program ini sejalan dengan visi Sapta Cita Lawamena, yang menempatkan kesetaraan gender serta peningkatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas sebagai bagian penting pembangunan.

Di akhir sambutannya, Gubernur Hendrik menyampaikan harapannya agar ARUMBAE bukan sekadar proyek, melainkan gerakan bersama. 

“Saya ingin Maluku menjadi provinsi yang maju dalam penghormatan dan pemenuhan hak-hak asasi perempuan. Par Maluku pung bae,” ujarnya, disambut tepuk tangan hadirin.(TIA)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button