Pendapat

Koperasi Merah Putih dan Harapan Baru dari Desa: Menjaga Akuntabilitas di Tanah Sendiri

PENDAPAT

Oleh: Yuyun Yuniarti Layn (Akademisi)


Di tengah tantangan ekonomi global yang makin tak menentu, pemerintah Indonesia memilih jalan pulang: membangun dari desa. Salah satu langkah ambisius yang sedang digagas adalah Program Koperasi Merah Putih, yang rencananya akan hadir di setiap desa dan kelurahan di tanah air. Targetnya 80.000 koperasi desa aktif hingga akhir 2025.

Sebagai ide, ini sungguh menggugah. Bayangkan jika di tiap pelosok negeri berdiri koperasi yang dikelola oleh warga sendiri, tempat petani menjual hasil panennya dengan harga adil, nelayan mendapat modal tanpa bunga mencekik, dan pemuda desa belajar mengelola usaha secara kolektif.

Ini bukan sekadar program, tapi cita-cita besar dalam mengembalikan kedaulatan ekonomi ke tangan rakyat. Tapi pertanyaan penting muncul: siapakah yang akan menjaga akuntabilitasnya?

Dari Harapan ke Kenyataan: Apa yang Ditawarkan Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih menawarkan sesuatu yang sudah lama dirindukan warga desa, kesempatan mengelola ekonomi secara mandiri dan adil. Tidak lagi tergantung pada tengkulak, rentenir, atau distributor kota yang memotong untung.

Sebaliknya, koperasi membuka ruang usaha bersama, di mana untung dibagi dan keputusan diambil secara musyawarah. Provinsi Maluku sampai akhir mei, sebanyak 785 desa dan kelurahan baru melakukan musyawarah desa untuk membentuk koperasi merah putih ini.

Tantangan tersendiri muncul karena banyak kepala desa yang masih bingung untuk memulai pembentukan dan belum memahami prosedurnya. Koordinasi antar pihak terkait belum menyatu, sehingga pemahaman masih parsial. Pemerintah daerah harus hadir, menggerakkan desa-desa dengan pendampingan, pelatihan, dan semangat gotong royong.

Jangan Ulangi Luka Lama: Tantangan Akuntabilitas dan Tata Kelola

Jika kita jujur, koperasi di Indonesia punya sejarah yang rumit. Ada yang sukses dan melegenda, seperti Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu.

Tapi tak sedikit pula yang tinggal papan nama. Lebih buruk lagi, banyak koperasi simpan pinjam yang justru menjerat anggotanya sendiri, kasus KSP Indosurya dengan kerugian 106 T adalah alarm keras dimana dana rakyat bisa lenyap tanpa pengawasan yang benar. Itulah mengapa akuntabilitas menjadi nyawa program ini.

Menteri Koperasi sadar betul. Ia menyebut perlunya regulasi baru, pengawasan yang tegas, bahkan lembaga semacam OJK khusus koperasi. Di lapangan, banyak koperasi gagal bukan karena niat jahat, tapi karena pengurusnya tak paham pembukuan, tidak terbiasa membuat laporan keuangan, atau minim pelatihan.

Bayangkan di sebuah desa terpencil di Maluku, seorang ibu kepala koperasi harus mencatat pinjaman dan simpanan anggota, mengelola arus kas, menyusun RAT, dan melaporkannya ke pusat, semuanya dengan modal selembar kertas dan niat baik. Jika tidak ada dukungan serius, program ini rentan tersandung di hal-hal mendasar.

Angka Tak Cukup: Efektivitas Bukan Hanya Soal Jumlah

Kementerian Koperasi bangga dengan kecepatan legalisasi koperasi. Bahkan, dalam satu jam, sistem mereka bisa mengesahkan 1.000 koperasi baru secara digital. Tapi koperasi bukan sekadar dokumen sah atau surat notaris.

Ia hidup jika punya kegiatan, punya anggota yang aktif, dan punya laporan keuangan yang bisa dibaca siapa pun. Artinya, keberhasilan program ini tak cukup diukur dari jumlah koperasi terbentuk, tapi seberapa banyak yang benar-benar berfungsi, punya RAT tahunan, simpanan tumbuh, dan keuntungan dibagikan ke anggota.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2Next page

Berita Serupa

Back to top button