Pemkot Ambon Tetapkan Sepuluh Proyek Strategis Disertai Nilai Anggaran
potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan sepuluh proyek strategis penunjang rencana pembangunan di Kota Ambon pada tahun 2025.
10 proyek strategis itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon, Nomor 1291 Tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan Proyek Strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon pada tahun 2025.
Staf Ahli Wali Kota bidang Ekonomi, Pembagunan dan Kesejahteraan Rakyat, Ronald H. Lekransy selaku Juru Bicara (Jubir) Pemkot mengatakan, proyek strategis yang ditetapkan akan dilaksanakan untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dia menjelaskan, penetapan itu dilakukan untuk mencegah korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa strategis dengan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa strategis,” jelasnya.
Plt. Kepala Diskominfo Ambon itu menjelaskan, proyek strategis yang menunjang rencana pembangunan daerah Kota Ambon itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan ABPD tahun anggaran 2025.
“Proyek pekerjaan terdapat pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),”ujar Ronald, Jumat (28/3/2025).
Sepuluh proyek strategis yang akan direalisasikan masing-masing di Dinas Kesehatan meliputi rehabilitasi dan pemeliharaan puskesmas dengan anggaran sebesar Rp1.847.552.000 serta rehabilitasi dan pemeliharaan kesehatan lainnya dengan anggaran Rp2.050.987.000.
Pada Dinas Pendidikan, program yang bakal dilaksanakan itu meliputi pembangunan sarana prasarana dan utilitas sekolah dengan nilai anggaran sebesar Rp3.886.530.000. Rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah dengan anggaran Rp382.267.200, rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah dengan anggaran Rp2.446.240.000, serta pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik dengan anggaran sebesar Rp2.956.102.000.
Sedangkan di Dinas PUPR meliputi pembangunan sumur air tanah untuk air baku dengan anggaran Rp1.500.000.000, pemeliharaan berkala jalan sebesar Rp1.946.000.000, rehabilitasi jalan s besar Rp1.800.000.000, serta pengadaan gedung kantor dan bangunan lainnya sebesar Rp1.449.929.000.
“Penetapan proyek strategis itu akan menjadi acuan bagi OPD dalan menjalankan program prioritasnya,”katanya.
Sepuluh proyek strategis yang ditetapkan tersebut diharapkan memberi dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal peningkatan fasilitas publik dan kesejahteraan warga.
“Ini juga dalam rangka meningkatkan komitmen program pemberantasan korupsi terintegrasi, dalam penilaian pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention area intervensi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh KPK,”ungkapnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



