Maluku

Renovasi Rumah Dinas Gubernur: Ketua DPRD Maluku Harap Ditempati Pejabat Baru

potretmaluku.id – Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menekankan pentingnya rumah dinas (Rumdis) gubernur di Mangga Dua, Ambon, dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Watubun berharap gubernur terpilih nanti bersedia menempati rumah jabatan tersebut, sebagai simbol kepemimpinan sekaligus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah.

DPRD Maluku memberikan perhatian serius terhadap kondisi rumah dinas ini. Dalam rapat yang berlangsung baru-baru ini, Watubun menyoroti bahwa Rumdis Gubernur Maluku saat ini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Ia menggambarkan bangunan itu layaknya “sarang hantu” akibat tidak dihuni oleh gubernur sebelumnya, Murad Ismail, yang memilih tinggal di rumah pribadinya di kawasan Wailela.

Rumah dinas gubernur di Mangga Dua telah lama tidak ditempati, sehingga memerlukan perhatian khusus berupa renovasi agar kembali layak huni. Pemerintah Provinsi Maluku telah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk perbaikan rumah ini selama beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pada tahun 2019 telah dianggarkan dana sebesar Rp 1,9 miliar, dan di tahun 2021 senilai Rp 650 juta. Namun, hingga kini kondisi rumah dinas tersebut belum menunjukkan perubahan signifikan.

“Anggaran untuk renovasi rumah dinas sebenarnya sudah beberapa kali dialokasikan, tetapi sayangnya, hasilnya belum maksimal,” jelas Watubun, Kamis, 5 Desember 2024.

Watubun juga menekankan bahwa rumah dinas bukan sekadar bangunan biasa, melainkan fasilitas yang wajib ditempati oleh kepala daerah. Ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1994 tentang rumah negara. Pada pasal 1 poin 5, dijelaskan bahwa rumah negara golongan 1 adalah rumah yang diperuntukkan bagi pemegang jabatan tertentu dan bersifat wajib untuk ditempati.

Ketentuan mengenai rumah jabatan ini juga dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2005 dan Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2008. Dalam aturan tersebut, gubernur diwajibkan menempati rumah dinas yang telah disediakan pemerintah.

Hal ini sejalan dengan pasal 7 PP nomor 109 tahun 2000, yang menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah masing-masing disediakan sebuah rumah jabatan lengkap dengan fasilitas dan biaya pemeliharaannya.

Inti dari aturan ini adalah memastikan kepala daerah berada di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan mendukung tugas-tugasnya sebagai pemimpin daerah.

Watubun menggarisbawahi bahwa menempati rumah dinas bukan hanya soal mematuhi peraturan, tetapi juga merupakan harapan masyarakat Maluku. Dengan tinggal di rumah jabatan, gubernur baru diharapkan mampu menunjukkan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin.

“Rumah Dinas Gubernur Maluku di Mangga Dua harus dihidupkan kembali. Ini menjadi simbol penting bagi masyarakat, dan kami berharap gubernur yang baru dapat memenuhinya,” ujar Watubun menutup pernyataannya.

Dengan alokasi anggaran yang telah disediakan, renovasi rumah dinas ini menjadi langkah awal untuk memastikan rumah jabatan tersebut kembali memiliki fungsi yang semestinya. Harapan besar kini disematkan kepada gubernur terpilih agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mendukung tugas kepemimpinan mereka.(*/TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button