MalukuPolitik

Bawaslu Ajak Masyarakat Berikan Tanggapan Terhadap DPS yang Ditetapkan

potretmaluku.id – KPU Provinsi Maluku telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang serentak Tahun 2024 pada Jumat (16/8/2024) kemarin.

Jumlah DPS yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota, berlangsung di Hotel Santika Ambon itu sebanyak 1.326.609 pemilih.

Terhadap hasil penetapan DPS tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku mengajak masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan dengan mengecek nama secara detail untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair kepada wartawan mengatakan, KPU provinsi dan kabupaten/kota telah menetapkan DPS Pilkada 2024 di masing-masing daerah.

Terkait terkait hal tersebut, dia meminta agar masyarakat dapat memastikan diri dengan mengecek secara langsung terdaftar sebagai daftar pemilih atau tidak.

“Nah, mari sama-sama cermati nama yang ada untuk memastikan nama kita atau keluarga kita telah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada serentak 2024,” kata Subair, Selasa (20/8/2024).

Dia mengaku, Bawaslu sementara melakukan pencermatan terhadap jumlah DPS yang ditetapkan sebagai upaya mengawal hak pilih masyarakat.

Langkah itu perlu untuk menjamin keakuratan daftar pemilih dengan memastikan masyarakat yang memenuhi syarat masuk sebagai pemilih dan masyarakat yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari daftar pemilih.

“Kami juga harap informasi perihal pengumuman DPS sampai ke masyarakat sehingga periode penyampaian tanggapan itu bisa dilakukan maksimal oleh masyarakat,” tutur dia.

Menurutnya, pada pleno kemarin, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU yang didasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan di semua wilayah pengawasan.

Dalam pengawasan penetapan DPS, Bawaslu ingin memastikan bahwa semua saran perbaikan itu dapat ditindaklanjuti oleh KPU.

“Prinsipnya, kami akan mengawasi proses pengumuman DPS dan terus mengaktifkan posko kawal hak pilih di seluruh desa, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi,” tandas Subair. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button