AmboinaHukum & Kriminal

2684 Pelanggar Lalulintas di Ambon Terekam Tilang Elektornik, Termasuk Polisi

potretmaluku.id – Hingga Rabu (2/11/2022), tercatat 2684 pelanggar lalulintas di Kota Ambon, yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang eletronik.

Jumlah pelanggaran ini terekam di Jalan Ay Patty (968), Pattimura (626), Sultan Babulah (26), Sultan Hairun (1032), dan kamera mobile (32).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menegaskan, sistem tilang elektronik diberlakukan untuk semua pelanggar lalulintas di Kota Ambon.

“Siapapun yang terekam melakukan pelanggaran lalulintas, maka secara otomatis datanya dikirim ke alamat yang bersangkutan,” terang Rum, di Ambon, Kamis (3/11/2022).

Direktorat lalulintas Polda Maluku telah resmi memberlakukan tilang elektronik di kota Ambon kepada setiap pelanggar lalulintas tanpa terkecuali, termasuk anggota polisi.

Sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah ruas jalan di kota Ambon ini mulai berlaku sejak Senin (31/10/2022).


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2Next page

Berita Serupa

Back to top button