25 Anggota Polri di Maluku ‘Turun Kelas’ Jadi Masyarakat Biasa
potretmaluku.id – Sepanjang 2021 hingga 2022, tercatat anggota Polri ‘turun kelas’ menjadi masyarakat biasa alias dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 25 orang. Jumlah ini, sudah termasuk yang bertugas dalam lingkup Polda Maluku maupun Polres jajaran.
Mereka antara lain tersandung kasus disersi, narkoba, kesusilaan, pidana, tidak profesional dalam bertugas, aniaya, dan tidak melaksanakan kesepakatan dalam sidang.
Sebagaimana potretmaluku.id mengutip data pelanggaran anggota Polri dirilis Polda Maluku, Jumat (23/12/2022), dari delapan kasus tersebut, posisi pertama ditempati kasus tidak profesional dalam bertugas 26 kasus. Kemudian disusul kesusilaan 18 kasus dan terakhir disersi 15 kasus.
Merujuk data itu, Karo Ops Polda Maluku, Kombes Asep juga membandingkan trend pelanggaran yang dilakukan anggota selama 2021 dan 2022. Meliputi pelanggaran disiplin dan kode etik.
Khusus pelanggaran disiplin, kata Asep, anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku melakukan pelanggara disiplin pada 2021 sebanyak 15 orang.
Pelanggaran serupa melonjak di 2022, menjadi 52 anggota.”Dalam dua tahun, 5 anggota polri kasusnya diproses dan 47 lainnya dinyatakan selesai,” jelasnya saat konfrensi pers akhir tahun di Polda Maluku, Jumat kemarin (23/12/2022).
Khusus Polres jajaran, 2021 terdapat kasus serupa yang melibatkan 80 anggota Polri dan 2021 meningkat drastis, yaitu 107 anggota melakukan pelanggaran disiplin.
Dengan total, 15 anggota diproses. “92 anggota dinyatakan selesai. Jadi dua tahun itu, trendnya sembilan persen untuk Polda Maluku dan Polres jajaran 14 persen,” singkatnya.
Selain itu, di 2021 anggota Polri yang berdinas Polda Maluku melakukan pelanggaran kode etik terdapat 33 anggota dan 2022 sebanyak 41 anggota. Dari total dua tahun itu 41 anggota diproses serta 33 anggota dinyatakan selesai.
Untuk Polres jajaran, ada 45 anggota pada 2021. Meski begitu, Asep menyatakan 2022 jumlahnya turun menjadi 41 anggota.
Rinciannya, 27 anggota diproses di 2021 dan dinyatakan selesai 8 anggota.”Untuk 2022, 30 anggota diprseso. 11 anggota dinyatakan selesai pelanggarannya,” jelasnya.(BAR)
IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi