MalukuPendidikan & Kesehatan

10.000 Mahasiswa Unpati Terancam DO, Sekretaris Orwil ICMI Maluku: Rektor Tidak Bertanggungjawab

potretmaluku.id – Sekretaris Organisasi Wilayah (Orwil) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Maluku, Dr. Ruslan S. Tawari menilai, Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof. Dr. Marthinus J. Saptenno, SH., M.Hum tidak bertanggung jawab terhadap 10.000 mahasiswa, yang terancam drop out (DO) dari perguruan tinggi terkemuka di Provinsi Maluku ini.

Kepada wartawan di Ambon, Senin (31/5/2021), mantan Ketua Badan Koordinasi (Badko) HMI Maluku, Maluku Utara dan Papua ini menyebutkan, terkait pernyataan Rektor Unpatti, mengenai 10.000 mahasiswa Unpatti yang terancam di DO itu ibarat petir di siang bolong.

“Maluku dinyatakan sebagai wilayah termiskin ke-4 di Indonesia itu, karena persoalan sumber daya manusia (SDM) yang tidak kapabel. Tentu itu merupakan tanggungjawab pendidikan tinggi di Maluku, terutama Unpatti,” tandasnya.

Ruslan menyarankan, senat Unpatti untuk mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban Rektor Marthinus terkait dengan drop out 10.000 mahasiswa itu.

“Dengan posisi dan status kelembagaan Unpatti sebagai Badan Layanan Umum (BLU), maka paling tidak dari 10.000 mahasiswa itu sebagian masih dapat diselematkan dengan simulasi dan kebijakan pihak rektorat.

Menurut Ruslan, harus ditelusuri, berapa diantara mereka yang tergolong tidak mampu atau miskin. Sebab, 2 persen dari BLU itu harus disubsidi kepada mahasiswa yang tergolong miskin atau tidak mampu.

“Yang jadi soal, apakah Rektor sudah melakukan subsidi apa belum? Sebab itu harus dilakukan, sehingga orang harus membayar uang kuliah tunggal (UKT) dan bisa kuliah,” tandasnya.

Dia menyebutkan, mengapa beban tanggung jawab sepenuhnya diletakan kepada mahasiswa, tugas administrasi akademik dan kemahasiswaan patut dipertanyakan karena patut diduga kemungkinan juga ada proses pembiaran terutama terhdap aktifitas akademik mahasiswa.

Hal ini, lanjut Ruslan, dapat ditelusuri dari laporan perkembangan akademik universitas terhadap para mahasiswa tersebut, apakah pihak akademik melakukan tahapan-tahapan akademik seperti evaluasi, peringatan dan seterusnya.

“Selanjutnya, pihak akademik juga perlu mengetengahkan secara detail status akademik dan perkembangan akademik. Misalnya apabila ada mahasiswa yang tidak mendaftar kembali itu harus diperjelas kembali minimal ada laporan perkembangan terhadap status kemahasiswaan,” tuturnya.

Dia jua menyinggung, soal perlunya membuka mata terhadap berbagai dugaan praktek praktek curang akademik, yang juga berdampak pada mahasiswa dan hal itu sudah menjadi rahasia umum.

“Oleh sebab itu, jika 10.000 mahasiwa itu sama sekali tidak dapat diselamatkan, maka terhadap itu pihak rektorat juga perlu untuk ditelusuri lebih lanjut terkait aktifitas akademik rektorat yang juga membuat kerugian dan dampak bagi mahasiswa,” tegasnya.(PM-04)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button