Amboina

Wattimena Tegaskan Pembayaran Retribusi Sampah Hanya ke Pemkot

potretmaluku.id – Polemik petugas kebersihan Kota Ambon dengan pihak ketiga dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku membuat Penjabat Wali Kota Ambon atas kewenangan penarikan retribusi sampah di pasar Mardika menuai kebimbangan bagi para pedagang.

Pedagang di pasar Mardika bimbang dengan kewenangan penarikan retribusi. Mereka bimbang harus menyetor kemana.

Menyikapi masalah tersebut, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengatakan, pedagang tidak perlu bimbang, fokus membayar retribusi sampah hanya ke petugas kebersihan Pemkot Ambon.

Dia mengaku, hal itu telah disampaikan berulang kali. Harusnya pedagang tidak lagi bimbang bahwa kepada siapa retribusi itu harus disetor. Karena kewenangan mengelola pasar ada pada Pemkot Ambon.

“Saya sudah bilang berkali-kali bahwa penagihan retribusi sampah itu dibayar ke pemkot,” tegas Wattimena, Senin (17/7/2023).

Kata dia, penarikan retribusi sampah oleh pemkot memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).

Dia menyebut, kalau ada pihak lain yang menagih retribusi sampah baik dari pihak Pemprov Maluku maupun PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), itu namanya pungutan liar dan ilegal.

“Kalau di luar Pemkot Ambon yang menagih itu berarti pungli. Masa masyarakat tidak juga mengerti,” tutur Wattimena. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button