Amboina

Pemkot Harus Jamin Keamanan Penarikan Retribusi Sampah di Mardika

potretmaluku.id – DPRD Kota Ambon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon harus memastikan jaminan keamanan kepada petugas yang melakukan penarikan retribusi sampah di Pasar Mardika.

Ketua Komisi II DPRD Ambon, Chirstianto Laturiuw mengatakan, keamanan bagi para petugas harus dijamin menyusul adanya polemik antara petugas penarik retribusi dengan pihak yang mengaku dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Menurutnya, itu masalah krusial yang semestinya tidak dibiarkan terjadi, karena pengelolaan pasar Mardika Ambon telah diberikan kewenangannya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Artinya kalau kota sudah diberikan kewenangan untuk pengelolaan retribusi sampah, maka yang harus diperhatikan pastikan adalah soal keamanannya,” ujar Laturiuw kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Kata dia, persoalan saling klaim kewenangan penarikan retribusi antara petugas pemkot dengan petugas dari pemprov itu sudah dibahas bersama antara DPRD dengan Pemkot Ambon. Hal itu harus dibicarakan sebaik-baiknya, agar tidak menjadi beban bagi pedagang.

“Pedagang ini siap membayar retribusi, kemudian jasa layanan fasilitas juga disiapkan oleh pemkot. Tetapi kepada siapa mereka harus bayar, nah itu sudah ditegaskan berulang kali bahwa melalui pemkot,” terangnya.

Menurutnya, Pemkot Ambon harus memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pedagang di pasar Mardika dengan cara yang lebih humanis agar penagihan retribusi sampah ini tidak terkesan memaksa.

Hal itu juga penting supaya pedagang merasa lebih tenang melaksanakan aktivitas perdagangan, dan mereka tidak merasa ditekan. “Dengan begitu, maka pedagang sendiri juga akan merasa nyaman dan tertib membayar retribusi ke pemkot,” cetusnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena meminta agar pedagang di pasar Mardika membayar retribusi sampah hanya ke petugas Pemkot Ambon.

Hal itu disampaikan untuk menjawab keresahan pedagang yang masih bimbang untuk membayar retribusi.

“Saya sudah bilang berkali-kali bahwa penagihan retribusi sampah itu dibayar ke Pemkot saja,” jelas Wattimena.

Kata dia, penarikan retribusi sampah dari pemkot memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Dia menegaskan, jika ada pihak lain yang menagih retribusi sampah baik dari Pemprov Maluku maupun PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) itu ilegal.

“Kalau diluar Pemkot Ambon yang menagih itu berarti pungli. Masa masyarakat tidak mengerti juga,” tegas Wattimena. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button