AmboinaSerba-serbi Ramadan

Wattimena Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Hanya oleh Pejabat dengan ASN

potretmaluku.id – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Tito Karnavian melarang para kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota mengadakan kegiatan buka puasa bersama.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal, Suhajar Diantoro.

Dimana gubernur, bupati/wali kota diminta untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah.

Edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang dimuat dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.

Menanggapi larangan tersebut, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengaku telah menerima penjelasan terkait itu. Larangan itu disampaikan karena ada pemberitaan soal gaya hidup mewah para ASN yang eksklusif.

“Larangan itu hanya oleh Pejabat dengan ASN-nya. Namun diarahkan untuk bersama masyarakat kecil. Karena kemarin kan ada pemberitaan soal gaya hidup mewah ASN yang eksklusif dan sebagainya,” ujar Wattimena.

Menurutnya, memang pemerintah daerah harus berempati terhadap suasana masyarakat saat ini, sehingga diarahkan untuk turun bersama masyarakat, bagi-bagi sembako, bantuan sosial agar masyarakat bisa merasa diperhatikan di bulan ramadhan.

“Jadi, larangan buka puasa itu untuk internal kita di ASN. Kita juga sedang menunggu edaran lain dari Mendagri yang mengatur tentang kepala daerah harus melakukan apa saja di bulan Ramadhan” jelasnya.

Wattimena juga mengaku tidak masalah jika kepala daerah diundang oleh partai politik atau masyarakat untuk buka puasa bersama. “Itu boleh, malah dianjurkan untuk bersama dengan kaum duafa, anak yatim piatu,” imbuhnya. (HAS)

IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button