AmboinaMaluku

Walikota Ambon Resmi Lapor Dua Aktivis ke Ditreskrimsus Polda Maluku

potretmaluku.id – Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena melalui kuasa hukum, Jhon Leno Souissa dan Risa Jolanda Waas resmi melaporkan dua aktivis yakni Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw sebagai koordinator aksi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu (28/1/2026).

Keduanya dilaporkan atas dugaan penyebaran infirmasi bohong dan pencemaran nama baik terhadap Walikota Ambon melalui flyer seruan aksi yang tersebar di berbagai platform media sosial.

Jhon Leno Souissa menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik termuat dalam flyer seruan aksi yang disebarkan di media sosial pada Selasa, 27 Januari 2026, kemarin.

Menurutnya, diksi yang digunakan dalam flyer seruan aksi itu sangat tendensius, menyesatkan dan berpotensi merugikan nama baik Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena.

“Pengaduan ini telah kami daftarkan dengan nomor bukti STTP/11/I/2026,”jelas Souissa.

Dia menyebut, upaya hukum itu ditempuh sebagai bentuk komitmen guna menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah, sekaligus memberikan edukasi kepada publik agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi.

“Proses hukum ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, para terlapor diduga melanggar Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 263, 264, dan Pasal 433 Ayat (1) KUHP, yang mengatur soal pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button