AmboinaMalukuNasional

Tolak SK Menkumham, PPP Maluku Konsisten di Kubu Agus Suparmanto

potretmaluku.id – Prahara di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memanas, pasca Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menerbitkan SK pengesahan kepengurusan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP hasil Muktamar ke-10 di Ancol, Jakarta.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPP) PPP Maluku secara tegas menyatakan penolakan terhadap keputusan Kemenkumham tersebut.

Ketua DPW PPP Maluku, Aziz Hentihu kepada potretmaluku.id mengatakan, Menkumham terlalu buru-buru menerbitkan SK tanpa mempertimbangkan fakta yang terjadi di lapangan.

Dimana pada Muktamar ke-10 yang digelar di Ancol Jakarta, mayoritas struktur partai, baik DPW maupun DPC PPP menolak laporan pertanggungjawaban (LPJ) Muhammad Mardiono.

Bahkan, muktamirin yang memiliki hak konstitusional dan menghadiri seluruh proses Muktamar ke-10 itu memutuskan Agus Suparmanto sebagai ketua umum (Ketum) PPP.

Dengan demikian, SK yang dikeluarkan Kemenkumham tersebut cacat hukum dan juga cacat administratif. Pihaknya menganggap keputusan tersebut sarat intervensi politik dan tidak melalui mekanisme verifikasi yang objektif terhadap hasil Muktamar 10 PPP.

“SK itu cacat hukum dan administratif. Karena tidak berdasarkan fakta objektif hasil muktamar,”tegas Aziz saat dikonfirmasi potretmaluku.id, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, klaim Mardiono sebagai Ketum PPP itu cacat prosedural. SK itu terbit sebelum adanya pendaftaran resmi hasil Muktamar 10 PPP yang sah. Artinya, keputusan Menkumham itu keluar tanpa proses verifikasi menyeluruh.

Karena fakta penetapan Mardiono dilakukan dalam sidang paripurna I, yang mestinya membahas tata tertib dan jadwal, bukan penentuan ketua umum.

Sedangkan Agus Suparmanto dinyatakan terpilih dalam sidang paripurna ke-7 sesuai agenda resmi dan diumumkan secara terbuka pada sidang paripurna ke-8 oleh muktamirin yang menjalani seluruh proses Muktamar secara konstitusional.

“Jadi tidak ada validasi dokumen secara terbuka dan objektif atas hasil Muktamar. yang telah menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum yang sah melalui musyawarah mufakat dalam sidang paripurna demokratis,”jelasnya.

Pihaknya mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang dipakai dalam menerbitkan SK pengakuan Mardiono. Sebab, SK tersebut tidak memenuhi 8 poin persyaratan syarat yang tertuang dalam Permenkumham RI No. 34/2017.

Azis menegaskan, PPP tidak boleh dikendalikan dari belakang layar, dari kamar hotel, atau melalui tekanan kekuasaan. PPP adalah warisan perjuangan umat Islam Indonesia. Partai ini harus dikembalikan ke jalur konstitusi dan demokrasi yang bermartabat.

Untuk itu, DPW PPP Maluku menolak segala bentuk upaya perampasan legalitas partai oleh segelintir elite. “Ketua Umum PPP adalah Agus Suparmanto, bukan yang lain. SK Menkum yang keliru itu harus dilawan secara hukum, politik, dan moral,”pungkasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button