Tolak Operasi PT.Batulicin, Rovik Sebut Sadali & Jasmono Paling Berjanggungjawab
potretmaluku.id – Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Maluku menolak aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT. Batulicin Beton Asphalt di Ohoi (desa) Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
Penolakan itu disampaikan saat melakukan audiens bersama puluhan mahasiswa asal Kepulauan Kei melakukan aksi unjuk rasa terkait eksploitasi pertambangan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (16/6/2025).
Perusahaan yang diketahui milik pengusaha besar Haji Isam itu terindikasi menabrak aturan dalam melakukan aktivitas pengerukan sumber daya alam jenis batu kapur pada wilayah masyarakat adat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, demonstran menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada DPRD Maluku. Tujuh tuntutan itu masing-masing :
1. Mendesak Pemprov dan DPRD Maluku evaluasi seluruh ijin pertambangan di Maluku.
2. Kami mendesak pemerintah provinsi Maluku agar segera menghentikan dan mencabut izin pertambangan PT. Batulicin Beton Asphalt.
3. Kami mendesak DPRD Provinsi Maluku agar menyampaikan sikap penolakan dan memanggil pihak PT. Batulicin Beton Asphalt, karena telah melakukan aktivitas pertambangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Mendesak Pemprov dan DPRD Maluku mengakomodir hak masyarakat Adat dengan menghentikan operasi tambang PT. Batu Licin Beton Asphalt di pulau Kei Besar.
5. Mendesak PT. Batulicin Beton Asphalt bertanggung jawab atas kerusakan pembangunan akibat aktivitas tambang.
6. Mendesak Gubernur Maluku dan Bupati Maluku Tenggara untuk memberikan tranparansi informasi terkait operasi PT. Batulicin Beton Asphalt yang telah menyalahi aturan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, dan
7. Mendesak DPRD Provinsi Maluku segera memanggil Pangdam XV Pattimura terkait kehadiran anggota TNI dalam pengoperasian PT. Batulicin.
Merespon tuntutan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin menegaskan bahwa yang paling bertanggungjawab atas eksploitasi dan kerusakan alam di Nerong, Kei Besar adalah Sadali Ie dan Jasmono.
Sebab, masuknya perusahaan Haji Isam untuk melakukan pengerukkan saat Sadali menjabat Pj. Gubernur Maluku, sementara Jasmono menjabat sebagai Pj. Bupati Malra.
“Persoalan ini harus ditelusuri agar kita semua tahu siapa dibalik operasi tambang ini. Aktivitas penambangan tanpa izin dan AMDAL sama halnya dengan “Pencuri” hak hak rakyat,”tegas Rovik.
Politisi PPP itu menyebut, Mantan Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie dan manran Pj. Bupati Maluku Tenggara, Jasmono harus memberikan penjelasan terhadap situasi tersebut.
Kata Rovik, aspirasi yng disampaikan oleh demonstran merupakan persoalan serius yang harus ditindak lanjuti. Seluruh aktivitas tambang di wilayah tersebut harus dihentikan sementara.
Dia juga mendesak agar DPRD secara kelembagaan harus menyurati Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengeluarkan surat penghentian izin operasi.
“Melalui lembaga ini kita harus menyurati Pemerintah Provinsi Maluku untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang Batulicin,”pungkas Rovik.
Penolakan juga datang dari Fraksi PDIP. Anggota Komisi II dari fraksi PDIP, Alhidayat Wajo menjelaskan, UU Nomor 27 Tahun 2007 pasal 35 secara eksplisit menerangkan bahwa pertambangan mineral batuan di Pulau kecil dilarang, karena dapat mempengaruhi ekosistem, ekologi, budaya dan Masyarakat adat yang ada di pulau kecil.
“Fraksi PDIP menolak adanya PT. Batulicin Di Kabupaten Maluku Tenggara. Kami juga minta secara resmi atas nama lembaga untuk pemerintah daerah segera menghentikan sementara operasional PT Batulicin,”tegas Wajo.
Menurutnya, DPRD Maluku harus melakukan pendalaman atas keberadaan dan aktivitas PT. Batulicin di Kei Besar. Mulai dari izin yang diterbitkan hingga kajian AMDAL dan menjadikan UU No 27 tahun 2007 sebagai pedoman hukum.
“Kita harus lihat persoalan ini serius. Karena telah melanggar UU yang melindungi pulau-pulau kecil dari pertambangan. Izin dan AMDAL harus dipelajari, apa kepentingan dibalik operasinya PT. Batulicin di Nerong,”ungkapnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



