AmboinaLingkunganMaluku

Demo di DPRD, Mahasiswa Tuntut Aktivitas Tambang PT. Batu Licin di Kei Besar Dihentikan

potretmaluku.id – Puluhan mahasiswa asal Kepulauan Kei, Kabupaten Maluku Tenggara menggelar aksi di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (16/6/2025).

Demonstran yang mengatasnamakan diri Solidaritas Anak Maluku itu menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Batu Licin Beton Asphalt di Kei Besar, Kabupaten Malra karena dinilai telah merusak merusak alam di wilayah tersebut.

Dalam aksi tersebut, mereka membentangkan sejumlah spanduk dan pamflet dengan tulisan, mulai dari Tolak Tambang PT Batu Licin, Save Kei Besar, Jaga Tanah#Save Kei Besar, Setelah Tanah Papua Dilukai Kini Tanah Kei Pun Dirobek, hingga pamflet dengan foto anggota DPRD Maluku dari dapil Kota Tual, Malra, dan Kepulauan Aru.

Mereka mendesak supaya anggota DPRD asal Kepulauan Kei untuk bersikap tegas terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT. Batu Licin.

“Jika para anggota dewan dari Maluku Tenggara Raya tidak mampu membela tanah mereka sendiri, maka rakyat akan berdiri dan bersuara. Kami tidak akan tinggal diam,”teriak salah satu orator.

Mereka juga mendesak DPRD Maluku untuk mengevaluasi pertambangan serta meninjau ulang semua izin tambang PT. Batu Licin, karena diduga menabrak aturan.

“Kami menuntut transparansi, keberanian politik, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini diabaikan,”pungkasnya.

Usai berorasi, para demonstran langsung diterima oleh pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Maluku. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan tujuh poin tuntutan, yakni :

1. Mendesak Pemprov dan DPRD Maluku evaluasi seluruh ijin pertambangan di Maluku.

2. Kami mendesak pemerintah provinsi Maluku agar segera menghentikan dan mencabut izin pertambangan PT. Batu Licin Beton Asphalt.

3. Kami mendesak DPRD Provinsi Maluku agar menyampaikan sikap penolakan dan memanggil pihak PT. Batu Licin Beton Asphalt, karena telah melakukan aktivitas pertambangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Mendesak Pemprov dan DPRD Maluku mengakomodir hak masyarakat Adat dengan menghentikan operasi tambang PT. Batu Licin Beton Asphalt di pulau Kei Besar.

5. Mendesak PT. Batu Licin Beton Asphalt bertanggung jawab atas kerusakan pembangunan akibat aktivitas tambang.

6. Mendesak Gubernur Maluku dan Bupati Maluku Tenggara untuk memberikan tranparansi informasi terkait operasi PT. Batu Licin Beton Asphalt yang telah menyalahi aturan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, dan

7. Mendesak DPRD Provinsi Maluku segera memanggil Pangdam XV Pattimura terkait kehadiran anggota TNI dalam pengoperasian PT Batu Licin.

Dari pertemuan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku menyatakan sikap menolak pengoperasian PT Batu Licin karena lantaran belum mengantongi ijin. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button