Maluku

Tim Penanganan Pengungsi Kariuw Segera Dibentuk

potretmaluku.id – Disepakat untuk membentuk tim untuk penanganan warga Kariu yang sampai saat ini masih mengungsi di Negeri Aboru, pasca konflik sosial dengan Dusun Ory Negeri Pelauw dengan Negeri, di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah beberapa waktu lalu.

Kesepakatan ini disampaikan dalam rapat Kerja Komisi I DPRD Maluku bersama 10 mitra terkait di Baileo Rakyat, Karang Panjang Ambon, Kamis (10/3/2022).

“Nanti akan dibentuk tim, untuk melakukan kajian langkah-langkah apa yang perlu dilakukan, termasuk pikiran Kapolda dan Pangdam untuk undang raja-raja di sekitar. Termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat di sekitar wilayah kedua negeri untuk membicarakan hal ini,” ujar Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra.

Hasil kerja tim ini, kata Amir akan disampaikan dan dibahas bersama Gubernur Maluku Murad Ismail, Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif dan Pangdam XVI/Pattimura, untuk dirumuskan kembali berupa aksi nyata dalam rangka pemulihan dan pemulangan masyarakat Kariu ke negeri asalnya.

“Harus ada langkah maju terkait persoalan ini, lebih baik kita mengeluarkan Rp5 miliar untuk menyelesaikan ini, dari pada kita terlambat merespon bisa menimbulkan pengeluaran anggaran lebih besar dari itu lagi,” ucapnya.

Di tempat sama, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif menyebutkan sudah melakukan pra rekonsiliasi bersama Kodam XVI/Pattimura, pasca konflik sosial kedua negeri bertetangga ini.

“Nanti akan ada tahapan lagi, supaya nanti ketika semua sudah bisa menerima kita duduk sehingga menjadi pedoman bersama dalam penanganan persoalan ini,” ujarnya.

Untuk proses perdamaian, kata Kapolda Lotharia masih terus diupayakan, mengingat ada beberapa syarat yang diajukan kedua negeri.

“Saya kira harus ada semangat damai, sehingga persyaratan yang diajukan bisa temukan jalan keluar. Saling menerima, dan solusi sehingga saudara kita bisa kembali ke negerinya,” tuturnya.

Terkait penegakan hukum, ia katakan masih dilakukan penyelidikan, mulai dari tahapan mengumpulkan bukti, keterangan saksi, ahli, surat petunjukan dan bukti-bukti dilapangan. “Itu sementara beproses,” cetusnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap pelaku penyebar hoax.

“Hal ini yang harus dicegah, karena persoalan ini tidak selesai kalau hoax terus memanasi, kemudian memberikan informasi palsu. Saya berpikir untuk hal ini harus dihukum berat, supaya tidak terulang lagi, ” tandasnya.(WEH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button