Pendapat

Tak Ada Norma Dilanggar DPRD Terkait Panja Calon Pj Gubmal

PENDAPAT

Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA (Dosen Fakutas Ilmu Sosial Ilmu Politik – Universitas Pattimura)


Pengusulan Penjabat Gubernur Provinsi Maluku oleh DPRD Provinsi Maluku melalui penjaringan calon Pj Gubernur Provinsi Maluku perlu diberikan apresiasi. Pasalnya pengusulan itu dalam rangka menjamin transparansi, akuntabilitas dan terlaksananya demokrasi oleh DPRD kepada rakyat. Bukan hanya DPRD Provinsi Maluku yang melakukannya, tapi kabupaten/kota lainnya di tanah air sudah terlebih dahulu melakukannya.

Antara lain Kota Malang, Provinsi Jawa Timur pada 6 Agustus 2023 lalu telah terlebih dahulu melakukan proses penjaringan Pj Walikota Malang, diikuti Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur pada 14 Agustus 2023 yang juga melakukan penjaringan Pj Bupati Mojokerto, dan yang terakhir Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat pada 3 November 2023 lalu telah terlebih dahulu melakukan proses penjaringan Pj Bupati Kabupaten Subang.

Memang norma menyangkut dengan pengusulan Pj Gubernur Provinsi Maluku itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023. Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota Pasal 4 ayat 1 huruf b menyebutkan : “Pengusualan Pj. Gubernur dilakukan oleh b. DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi.

Akan tetapi Ketua DPRD Provinsi Maluku dalam pengusulan Pj Gubernur Provinsi Maluku tersebut, tidak akan bertindak sendiri-sendiri. Dalam mekanismenya Ketua DPRD akan mengundang fraksi-fraksi untuk mendengar masukan, pandangan, dan rekomendasi menyangkut dengan pengusulan 3 nama Pj Gubernur Provinsi Maluku.

Pembentukan Panja calon Pj Gubernur Provinsi Maluku itu juga setelah Ketua DPRD Provinsi Maluku mendegar masukan dan pandangan menyangkut dengan pengusulkan 3 nama Pj Gubernur Provinsi Maluku oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku dari fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Maluku.

Jadi tidak ada norma yang dilanggar terkait dengan pembentukan Panja penjaringan Pj calon Gubernur Provinsi Maluku. Tidak mungkin Ketua DPRD Provinsi bertindak sendiri-sendiri dalam pengusulan calon Pj Gubernur Provinsi Maluku. Setelah disetujui fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Maluku, maka akan dtindaklanjuti DPRD Provinsi Maluku dengan menggelar rapat paripurna penetapan usulan nama-nama Calon Pj Gubernur Provinsi Maluku.

“Model ini lebe demokratis” daripada diam-diam lai DPRD su usul nama Pj Gubernur tanpa rakyat tau.” Perspektif pemikiran Bagir Manan yang terimplementasi di DPRD Provinsi Maluku, dimana pengisian campuran yang sekaligus mengandung pemilihan dan pengangkatan. Ia membedakan mekanisme pengisian suatu jabatan menjadi tiga yaitu :
1) Pengisian dengan pemilihan (election),
2) Pengisian jabatan dengan pengangkatan (appointment), dan
3) Pengisian campuran yang sekaligus mengandung pemilihan dan pengangkatan.

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

IMG 20210826 175601
Penulis, M. Jen Latuconsina.(Dok. Pribadi)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button