Tabrak Aturan Pemerintah, Tatuhey : Kemendagri Harus Evaluasi Pj. Bupati Malteng
potretmaluku.id – Pelantikan penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Negeri Tial, Kecamatan Salahutu oleh Pj. Bupati Maluku Tengah (Malteng), Muhammat Marasabessy menuai kritik dari masyarakat negeri Tial.
Hal itu dikarenakan, penetapan Haerudin Tuarita sebagai penjabat KPN Tial dinilai menabrak Peraturan Pemerintah, karena status Haerudin bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Pemerintah.
Salah satu anggota badan Saniri Negeri Tial, Abdullah Tatuhey kepada potretmaluku.id mengatakan, pelantikan Haerudin Tuarita sebagai penjabat KPN Tial bertentangan pasal 40 ayat 3 dan 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Yang mana disebutkan bahwa Bupati memiliki kewenangan mengangkat penjabat kepala desa (negeri) jika terjadi kekosongan jabatan. Selanjutnya, Penjabat KPN yang ditunjuk oleh bupati adalah seorang PNS/ASN yang berasal dari Wilayah Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah.
“Itu artinya bahwa Penjabat Kepala Desa (Kades)/KPN harusnya seorang ASN Yang berdomisili di Malteng. Namun faktanya Pj. Bupati Melantik Haerudin Tuarita yang bukan sebagai PNS/ASN di lingkup Pemkab Malteng,” kata Tatuhey, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, Haerudin bukan berstatus sebagai ASN. Bahkan, tempat domisili yang bersangkutan domisili tetap di Kota Ambon, bukan di berdomisili di Negeri Tial Kabupaten Malteng.
Kata dia, kebijakan Pj. Bupati Malteng yang mengangkat Haerudin sebagai Penjabat KPN jelas-jelas menabrak aturan, sehingga harus menjadi perhatian serius Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kemendagri harus mengevaluasi Pj. Bupati Malteng, karena telah melanggar peraturan perundang undangan dalam membuat keputusan dan kebijakan,” tegasnya.
Dia mengaku, badan Saniri Negeri Tial tidak mengetahui adanya pelantikan Haerudin sebagai penjabat KPN Tial, karena tidak ada pemberitahuan terkait pelantikan tersebut.
Hingga saat ini pun, salinan surat keputusan (SK) belum diterima oleh badan saniri Negeri Tial. Atas dasar itu, sehingga saniri dan masyarakat setempat langsung menolak dan mengusir Haerudin Tuarita dari balai negeri.
“Kantor Pemerintahan Negeri Tial sementara ditutup pada 22 Mei kemarin. Tidak ada aktifitas hingga Pj. Bupati membatalkan pelantikan Haerudin Tuarita dan mengangkat penjabat KPN Tial baru yang berasal dari ASN di lingkup Pemkab Malteng,” tutu Tatuhey.
Tatuhey mengaku, badan saniri Negeri Tial akan menyurati Pj. Bupati malteng perihal penolakan terhadap keputusan mengangkat Haerudin sebagai Penjabat KPN negeri setempat.
Surat penolakan masyarakat dan saniri segera akan kami layangkan kepada Pj. Bupati. Isi surat itu menolak keputusan Bupati dan meminta Bupati segera membatalkan Pelantikan Haerudin,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Rajab Tatuhey, salah satu tokoh pemuda Anak Negeri Tial. Kata dia, pengusiran dan penutupan kantor pemerintahan Negeri Tial merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Pj. Bupati Malteng yang secara jelas cacat aturan.
Menurutnya, pelantikan Haerudin Tuarita melanggar Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan (AUPB) yang baik. Harusnya Bupati cermat melihat dan menilai apakah orang yang dilantik menjadi penjabat KPN itu tepat atau tidak, dengan merujuk pada aturan yang berlaku.
“Badan saniri juga tidak pernah mengusulkan saudara Haerudin sebagai penjabat KPN. Kalau diusulkan pun pasti kami tolak, karena bertentangan dengan prosedur yang berlaku,” ujar Rajab.
“Kami berharap, Pj. Bupati Malteng meninjau kembali keputusannya, membatalkan SK tersebut dan menerbitkan SK Penjabat yang baru sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi