Amboina

Simpan 178 Paket Ganja di Keranjang Pakaian Kotor, Warga Amahusu Ambon Diringkus Polisi

potretmaluku.id – FVS, warga Amahusu Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon,  berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, karena terbukti memiliki 178 paket ganja yang disimpan di keranjang pakaian kotornya.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar narkoba ini, terjadi Selasa 8 Februari 2022 lalu.

”Penangkapan pada kediaman tersangka di Amahusu, Kompleks Westopong, dengan barang bukti 178 paket narkoba jenis ganja,” kata Raja Arthur, Selasa (15/2).

Penangkapan berawal modus pada Selasa 8 Februari 2022, sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, Tim Unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) mendapat informasi bahwa FVS memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja di Amahusu.

”Kemudian dari informasi tersebut, anggota kami dari resnarkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka. Sekitar pukul 03.30 dini hari, kami berhasil menangkap tersangka FVS di kediamannya,” jelas Raja Arthur.

Dari hasil pemeriksaan, tim unit reserse narkoba juga mengamankan 178 paket narkotika jenis ganja yang disimpan dalam keranjang pakaian kotor. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Total  barang bukti 178 paket narkotika jenis ganja dgn berat total 168,36 gram,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi anggota unit satuan reserse narkoba, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari salah satu rekanya bernama Rey Tenu di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

“Pasal yang dikenakan untuk tersangka Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan Pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Raja Arthur.(WEH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button