Sidang Gugatan PSU Pilkada Buru di MK Tunggu Jadwal

potretmaluku.id – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Buru, Amus Besan-Hamsah Buton telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, gugatan sengketa hasil PSU yang diajukan Amus-Hamsah telah terregistrasi di MK dengan nomor 314/PAN.MK/e-ARPKP/04/2025.
Menurutnya, dalam salinan surat yang diterima pihaknya tertanda Plt. Panitera Wiryanto, menyebutkan bahwa pada Senin, 21 April 2025 pukul 14.00 WIB, telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan PHPU Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan akta pengajuan permohonan elektronik (e-AP3) nomor 4/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dengan nomor perkara 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Amus Besan-Hamsah Buton.
“Jadi kita akan mendapatkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu dekat melalui web resmi MK,”kata Subair, Senin (21/4/2025).
Kata dia, dalam aturan paling lambat empat hari setelah tercatat dalam e-BRPK. Sidang pendahuluan ini menjadi langkah awal penting dalam menentukan apakah MK akan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian lebih lanjut atau tidak.
“Nanti setelah sidang pendahuluan baru diputuskan lanjut ke tahap pembuktian atau dismissal,”jelasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi