NasionalPendidikan & Kesehatan

Sertifikat Vaksin Indonesia Berlaku di Seluruh Dunia, Ini Cara Mengaksesnya

potretmaluku.id – Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi Covid-19 primer lengkap.

Masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri tidak perlu khawatir. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dengan demikian, mulai saat ini tidak ada lagi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak diakui di sejumlah negara tujuan warga Indonesia. Kendala tersebut pernah dialami para jemaah umrah di Arab Saudi pada tahun lalu. Kode sertifikat vaksinbdari aplikasi PeduliLindungi tidak bisa terbaca di Bandara Arab Saudi.

Ketika itu, Kementerian Agama sedang mengintegrasikan aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dengan PeduliLindungi. Hal itu dilakukan agar PeduliLindungi dapat terkoneksi dengan aplikasi sejenis, yakni Tawakkalna, yang dimiliki Arab Saudi.

Sejak ibadah umrah dibuka lagi, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan protokol kesehatan yang cukup disiplin dan ketat bagi jemaah. Saat melaksanakan ibadah umrah, mereka diberikan gelang penanda khusus dan menggunakan aplikasi Tawakkalna.

Meski demikian, aplikasi Tawakkalna tidak menjadi mandatori seperti aplikasi PeduliLindungi. Hal ini karena acuan otoritas adalah gelang khusus yang diberikan dari hotel. Gelang khusus tersebut merupakan akses untuk masuk ke Masjidil Haram, Kabah, pusat perbelanjaan, atau hotel.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO. “Termasuk kode batang quick response (QR) yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri,” kata Setiaji dalam keterangan resminya, Jumat (28/1/2022).

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional tersebut adalah untuk perjalanan haji dan umrah. Meskipun, sertifikat itu hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di negara tujuan masing-masing.

Menyangkut jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan negara tujuan masing-masing. Sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes itu dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya, sebagai berikut:

  • Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;
  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar;
  • Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”;
  • Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”;
  • Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya;
  • Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi;
  • Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”.

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

Sejauh ini, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat mutlak bagi masyarakat Indonesia untuk beraktivitas di ruang publik. Bukan hanya digunakan mengunjungi mal bahkan bisa untuk syarat perjalanan ke luar kota. Sejumlah moda transportasi memakai syarat itu mulai penerbangan, kereta api, dan kapal laut.

Sertifikat vaksin merupakan tanda jika seseorang sudah disuntik vaksin Covid-19. Sertifikat ini diberikan secara digital dan dapat dicek secara langsung melalui aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh (download) di Play Store bagi pengguna Android dan Apps Store bagi pengguna iPhone.

Namun untuk mengecek sertifikat vaksin secara online tak harus lewat aplikasi PeduliLindungi. Pengecekan bisa dilakukan melalui cara alternatif seperti situs web PeduliLindungi, SMS, dan WhatsApp.(*/ASH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button