Kepulauan Aru

Selain Gaji Pokok, Kadis Nakertrans Aru Juga Tahan Gaji 13, ASN: Saya Yakin Beliau Tidak Baca Aturan

potretmaluku.id – Selain menahan gaji pokok, Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Nakertrans) Kabupaten Kepulauan Aru, Jhon Tabela, kembali memerintahkan bendara menahan gaji 13, pegawainnya atas nama Boy Darakay. Nasib serupa juga dialami, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas tersebut.

Boy mengatakan, penahanan gaji diduga ada unsur penyalahgunaan jabatan oleh Jhon Tabela selaku kepala dinas bukan murni kesalahan individu. Sebab dirinya dan para rekan sejawat, selama ini bersebrangan pemikiran dengan yang bersangkutan.

Atas alasan demikian, Boy menuding, makanya sejak awal sanksi disiplin yang dijatuhkan tak sesuai prosedur dan terkesan arogan. Dia sengaja memanfaatkan jabatan untuk menindas.

”Dalil Jhon menahan gaji karena pembinaan. Padahal tidak ada dalam ketentuan peraturan. Pertanyaan kemudian, apakah dia mengerti azas praduga tak bersalah dalam ilmu hukum,” kata Boy kepada potretmaluku melalui sambungan telepon, Minggu (13/06/2021).

Boy menegaskan, Jhon tidak membaca aturan dengan baik, sehingga tanpa pemanggilan dan pemeriksaan langsung sanksi teguran dikeluarkan. Sanksi itu, berkaitan dengan jam masuk kantor.

“Di masa pandemi memang saya jarang masuk kantor, namun saat disanksi mekanismenya harus sesuai aturan,” katanya.

Selain sikap arogan Jhon, kata Boy, ada dugaan korupsi di Dinas Nakertrans yang harus diusut aparat Polres Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri Aru. Tak hanya pengadaan mobiler fiktif berupa kursi dan meja tahun 2019 dan jasa service mobil dinas.

Tetapi belanja jasa service dua mobil dinas, dengan rincian satu mobil Rp 34.000.000. Hargan total untuk dua mobil, yakni Rp 68.000.000, sesuai DPA 2020.

Lanjut Boy, faktanya mobil dinas yang dipakai Jhon, sudah tidak ada sejak Januari 2019 dan mobil satunya lagi mobil dinas milik BLK Dobo sudah rusak sejak tahun 2018, tidak bisa digunakan lagi.

“Pajak untuk kedua kendaraan operasional tersebut sebesar Rp.5.000.000. Walaupun kendaraan bukan berada di Kota Dobo tetapi di Kota Tual namun pajak tetap dibebankan ke APBD Kabupaten Kepulauan Aru,” jelasnya.

Sejak tahun 2019 dalam beraktifitas, berkatifitas sehari-hari Jhon menggunakan kendaraan dinas roda dua. Plat nomor polisi sudah tidak berwarna merah lagi, lazimnya kendaraan dinas umumnya tetapi berplat hitam.

Pajaknya sudah mati, sejak tahun 2018.
Dia mengatakan, dari dugaan korupsi di Dinas Nakertrans ini, maka kinerja auditor di Badan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru dipertanyakan karena sejak 2019 – 2020 tidak ada temuan pelanggaran apapun dalam pengelolaan keuangan di dinas ini.

“Untuk itu, agar ada perhatian dari Kejaksaan Negeri Dobo maupun Kepolisian melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Disnakertrans,”desaknya.

Kepala Dinas Nakertrans Kepulauan Aru, Jhon Tabela, yang dikonfirmasi, Minggu (13/06/21) melalui pesan WatsApp tak menanggapi. Dia hanya membaca, tetapi tidak membalas.

Namun sebelumnya, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Jhon Tabela yang dikonfirmasi membantah tuduhan itu, dengan suara yang meninggi di ujung telepon.

Dia mengatakan, surat teguran sudah sesuai peraturan berlaku. Untuk sanksi pembinaan, makanya ditahan gaji. Bahkan tak hanya untuk Boy Darkay saja, tapi sejumlah ASN dinas ini juga diberikan sanksi serupa.

”Tidak melaksanakan tugas makanya diberikan teguran dan pembinaan. Untuk itu gajinya ditahan,” tandasnya, Rabu (9/6/2021).

Disinggung terkait dugaan dugaan proyek fiktif itu, kata Tabela, itu tidak betul. Tabela juga mengaku bahwa sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan. ”Dia sudah melaporkan saya, jadi silahkan saja” tadasnya.(PM-01)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button