Sejumlah Tenaga Honorer di Lingkup Pemkot Ambon Bakal Dirumahkan
potretmaluku.id – Sejumlah pegawai atau tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan diberhentikan. Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena kepada wartawan, Senin (3/09/2022).
Bodewin menyebut, rencana pemberhentian tenaga honorer di lingkup pemkot itu dilakukan menyusul adanya edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/185 M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Yang mana surat edaran itu mengisyaratkan untuk peniadaan tenaga honorer di lingkup pemerintahan, termasuk di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
“Berdasarkan edaran itu, maka sejumlah tenaga honorer akan diberhentikan dan itu konsekuensi sebagai tenaga honorer,” kata Bodewin.
Tidak ada pilihan lain, soal pemberhentian tenaga honorer di lingkup pemkot itu merupakan sebuah konsekuensi bagi pegawai honorer. Sebab, langkah itu diambil sesuai perintah daripada edaran tersebut.
Sementara yang bisa dipertahankan adalah mereka yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), karena sudah menjadi pegawai kontrak atau honor selama lima tahun keatas.
“Diluar itu, tidak bisa diproses sehingga akan diberhentikan,” tegasnya lagi.
Dia mengaku, informasi tersebut telah disampaikan kepada Sekretaris Kota (Sekkot), Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemkot.
“Itu sudah disampaikan untuk memastikan siapa yang berhak diangkat sebagai P3K dan siapa yang diberhentikan,” jelasnya.
Terkait jumlah tenaga honorer di pemkot yang bakal diberhentikan, Bodewin mengaku belum mendapat jumlah pastinya. Sampai sekarang, pihaknya masih menunggu formasi untuk pegawai umum, diluar kesehatan dan guru yang sudah ditetapkan dalam P3K.
“Mestinya sejak dua tahun lalu, tidak ada lagi penerimaan honorer dan kontrak ini. Dan itu sudah disurati oleh Kemenpan dan Mendagri, kesalahan pemkot adalah mengangkat lagi, padahal sudah tahu tidak boleh,” bebernya. (HAS)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi