potretmaluku.id – Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty menilai kebijakan Penangkapan Terukur pada regulasinya, tidak jelas dimana kewenangan pemerintah pusat dan dimana kewenangan pemerintah daerah.
Saadiah menyampaikan hal tersebut saat Coffee Morning dengan tema “Penangkapan Ikan Terukur untuk Mendukung Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Isu Terkini Kondisi Maritim di Provinsi Maluku, bertempat di Stasiun PSDKP Ambon, Kamis (30/12/2021).
“Saya juga memberikan catatan seakan-akan negara mau menguasai sepenuhnya,” ujar legislator asal daerah pemilihan Maluku ini.
Menurut dia, kalau dulu di Undang-undang 23, wilayah 12 mil ke laut berbatasan itu adalah urusan pemerintah pusat. Sementara di bawah 12 mil itu adalah urusan pemerintah daerah.
“Nah pada Kebijakan Penangkapan Terukur ini sudah tidak lagi dibatasi. Seakan-akan semuanya adalah kewenangan pemerintah pusat. Kita di daerah tentu dirugikan,” tandasnya.
Saadiah katakan, alih-alih Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyampaikan, bahwa nanti daerah itu diuntungkan dari sistem operasional penangkapan di daerah.
Daerah penangkapan, lanjut dia, sudah tidak lagi di Jawa, sudah tidak lagi ke Bitung sudah tidak lagi ke Jakarta, semuanya beroperasi di Maluku.
Tetapi secara regulasi, Saadiah menyebutkan, harus terus ada itikad baik dari pemerintah, bahwa ini lho bagian pemerintah daerah, ini bagian pemerintah pusat. Jangan seakan-akan mau diambil semua untuk pemerintah pusat.
“Selama ini saya juga merasakan bahwa dengan undang-undang yang ada, kita sudah dipelakukan tidak adil apalagi dengan Kebijakan Penangkapan Terukur ini. Jadi sebenarnya ada juga kelemahannya,” tuturnya.
Meski begitu Saadiah mengaku, ada sisi-sisi positifnya. Namun pihaknya juga menyampaikan kritikan yang konstruktif agar bisa berdampak.
“Terutama undang-undang tadi dalam konstitusi, yang mengatur dalam elemen bangsa ini. Kita ingin agar regulasi apapun yang disusun itu berdampak pada kesejahteraan rakyat. Harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan,” ujarnya.
Itu sebabnya, Saadiah mengingatkan lagi, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dibangun dengan baik. “Jangan sampai terjadi kecemburuan, terjadi ketimpangan-ketimpangan berdampak pada aspek sosial,” pungkasnya.(TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi