AmboinaEkonomi & Bisnis

Penerapan Tarif Angkot di Ambon Harus Sesuai Tujuan Persinggahan Penumpang

potretmaluku.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Robby Sapulette menegaskan, penerapan tarif angkot di Ambon terhadap penumpang harus disesuaikan dengan tujuan persinggahan penumpang.

Hal itu penting diketahui oleh para supir angkot di Kota Ambon. Karena sebagian besar menerapkan tarif bagi penumpang sesuai jalur/trayek.

Robby mengaku memang tarif yang ditetapkan Dishub berdasarkan trayek angkot. Namun di jalan, tidak semua penumpang yang diangkut tidak itu singgahi satu tempat tujuan. Untuk itu, dalam penerapannya, tarif yang dibayar harus sesuai dengan tujuan persinggahan penumpang.

“Jadi kalau penumpang naik angkot jalur Passo dengan tarif yang ditetapkan adalah Rp.6.500, tapi kalau yang bersangkutan turunnya di Halong, maka dia bayar tarif Halong, bukan Passo. Begitu pula untuk angkot yang lainnya,” kata Robby di Balai Kota, Rabu (14/09/2022).

Dia menyebut tarif angkot yang ditetapkan pemerintah kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon sudah sesuai dengan perampingan.

Dia mengaku tengah melakukan penertiban pada jalur-jalur trayek sesuai perampingan angkot, dan juga sudah memanggil seluruh pengemudi yang berkaitan dengan jalur-jalur yang dirampingkan.

“Kita sudah meminta untuk segera diimplementasi, karena tarif angkot yang kita keluarkan, itu sudah sesuai dengan perampingan,” jelas Robby.

Robby mengaku akan memberikan sanksi bagi para supir jail yang sengaja menurunkan penumpang di jalan sebelum tiba di tempat tujuannya hanya karena meminta penumpang membayar sesuai jalur yang ditetapkan.

Dia meminta, jika ada penumpang yang diperlakukan seperti itu, silahkan dilaporkan ke Dishub. Pastikan plat nomor angkot tersebut dan juga jalur trayeknya, agar dapat diketahui identitasnya.

“Kalau ada supir yang melakukan hal demikian ke penumpang, menurunkan penumpang tidak sesuai tujuan perjalanan dan menyuruh cari angkot lain, segera lapor ke Dishub, kita akan berikan sanksi,” tegasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button