MalukuPolitik

Rifan Sebut Terdapat 15.629 Pemilih di Maluku Tidak Memenuhi Syarat

potretmaluku.id – Setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), ternyata masih terdapat ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TSM).

Hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku masih terus melakukan perbaikan data pemilih jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, dari hasil verifikasi data pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), terdapat 15.629 pemilih yang tidak memenuhi syarat.

“Jadi kalau Bawaslu Maluku temui ada 3.715 pemilih yang TMS, itu masih terlampau sedikit. Sebab di sidalih, KPU masih ditemui 15.629 pemilih TMS,” kata Rifan Kubangun kepada wartawan di Ambon, Rabu (21/6/2023)

Dia menyebut, 15.629 pemilih TMS itu tersebar di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebanyak 2.818, Maluku Tenggara (Malra) 1.182 pemilih, Tanimbar 781, Buru 870, Seram Bagian Timur (SBT) 4.487, Kepulauan Aru 1.757, Maluku Barat Daya (MBD) 361, Buru Selatan (Bursel) 370, Kota Ambon 1.389 dan Tual 965 pemilih.

“Yang paling banyak pemilih TMS itu di Kabupaten SBT dan terkecil ditemukan di MBD,” ungkapnya.

Menurutnya, kategori pemilih yang disebut TMS itu lantaran ada yang sudah meninggal dunia tapi namanya masih tertera pada Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selain itu, ada juga nama ganda, dibawah umur, pindah domisili dan yang sudah menjadi anggota TNI/Polri.

“Hingga sekarang, kami masih terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan,” jelas Rifan. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button