potretmaluku.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru dan Seram Bagian Barat (SBB) atas keberhasilan menyelesaikan dua perkara pidana melalui pendekatan restorative justice atau pendekatan penyelesaian pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar hukuman pembalasan.
Rudy menyebut dua perkara yakni penganiayaan dan narkotika. Keberhasilan menyelesaikan dua perkara tersebut melalui restorative justice mendapat respons positif dari masyarakat.
Kata Rudy, dua perkara itu dinyatakan memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya. Itu disampaikan melalui video conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Selasa (16/12/2025).
“Kami mengajukan permohonan restorative justice terhadap perkara penganiayaan dan narkotika yang ditangani jajaran Kejari di Maluku. Syukur, seluruh persyaratan dapat diterima,”ujar Rudy Irmawan.
Perkara pertama berasal dari Kejari Kepulauan Aru, yakni tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tersangka YW alias Eten dan korban WS alias Koners, yang terjadi di Kompleks Kampung Pisang, Kelurahan Galay Dubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Sementara itu, Kepala Kejari Kepulauan Aru, Dr. Amanda menjelaskan, tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga sebagai saudara ipar. Melalui Jaksa Fasilitator, proses perdamaian dilakukan di Rumah restorative justice dengan melibatkan keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta penyidik Polres Kepulauan Aru.
“Hasil mediasi menunjukkan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat dan masyarakat merespons positif langkah Kejaksaan,”ungkap Amanda.
Selain itu, tersangka merupakan pelaku pertama kali dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Atas dasar tersebut, tim restorative justice JAM Pidum yang dipimpin Direktur A, Dr. Hari Wibowo menyetujui penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Sedangkan perkara kedua diajukan oleh Kejari Seram Bagian Barat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan tersangka RNS alias Rendy, yang terjadi di Desa Waisarisa, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kepala Kejari SBB, Anto Widi Nugroho menyampaikan, tersangka berdasarkan hasil tes urine positif meth-amphetamine dan hasil asesmen terpadu dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
“Tersangka mengakui baru pertama kali menggunakan sabu dan bersedia menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari proses hukum,” jelas Anto.
Berdasarkan ketentuan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021, Tim restorative justice JAM Pidum yang dipimpin Direktur B, Zulfikar Tanjung, menyetujui penyelesaian perkara melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Maluku didampingi sejumlah pejabat struktural Kejati Maluku serta para kepala kejaksaan negeri dan Kasi Pidum se-Maluku yang mengikuti kegiatan secara daring dari wilayah hukum masing-masing. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



